Insitekaltim,Bontang – DPRD Kota Bontang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera merealisasikan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) terkait dengan pengembangan kawasan industri di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Tiga Sekretariat Dewan pada Senin (15/7/2024).
Wakil Ketua II DPRD Bontang Agus Haris menyoroti pentingnya kesiapan visibilitas PT Kawasan Industri Bontang (KIB) serta kajian investasi yang terperinci untuk kawasan tersebut.
Ia menekankan perlunya kerjasama antara Pemkot dengan PT KIB atau pihak ketiga, termasuk perusahaan milik daerah (perumda).
“Saat ini, kami menuntut agar pemerintah segera melakukan kerja sama yang efektif dalam hal ini. RPPLH perlu segera disusun agar menjadi landasan hukum yang jelas, terutama dalam mengacu pada keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkap Agus.
Lebih lanjut, Agus juga mempertanyakan keberadaan RPPLH yang hingga kini belum ada, padahal hal ini menjadi rujukan penting untuk pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Ketua DPC Partai Gerindra Bontang tersebut menyoroti kelalaian terkait keberadaan RPPLH di Bontang, sejak diberlakukannya rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2019.
“Kami sudah mengingatkan sejak tahun 2019 terkait perubahan Perda RTRW. Pemerintah seharusnya lebih proaktif dalam menyusun RPPLH melalui DLH Bontang,” tegasnya.
Dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti ketua RT dan camat Bontang Selatan, DPRD Bontang juga mengundang DLH Provinsi Kalimantan Timur yang sayangnya tidak bisa hadir lagi.