Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Oktober 17, 2026

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Bontang»DKP3 Bontang, Terapkan Undang – Undang Larangan Penyembelihan Hewan Ternak Sapi Betina
    Diskominfo Bontang

    DKP3 Bontang, Terapkan Undang – Undang Larangan Penyembelihan Hewan Ternak Sapi Betina

    MartinusBy MartinusNovember 8, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Yuli – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Kementerian Pertanian (Kementan) melarang Rumah Pemotongan Hewan (RPH) menyembelih sapi betina produktif. Hal itu dilakukan untuk mempercepat program swasembada daging sapi.

    Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 18 ayat (4) menyebutkan, setiap orang dilarang menyembelih ternak Ruminansia kecil betina produktif atau ternak Ruminansia

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKPPP) Kota Bontang Aji Erlynawati menjelaskan, dalam pasal 86 diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

    Sementara untuk sapi yang usianya di bawah 7 tahun, namun ingin dipotong, pihak RPH harus mendapatkan surat persetujuan dari dokter hewan pengawas untuk memastikan sapi tersebut mandul.

    “Dia harus diperiksa, biasanya umur 7 tahun ke atas, sudah dianggap tidak produktif lagi. Nah yang produktif itu harus diperiksa dulu oleh dokter hewan, kan ada juga betina masih muda tapi mandul itu boleh dipotong. Harus dipanggil dokter hewan dulu, dia (dokter hewan) harus memastikan mandul atau tidaknya,” tambahnya

    Lebih lanjut, Aji Elynawati mengatakan di Kota Bontang telah mengikuti peraturan undang – undang tersebut, menurutnya sejauh ini RPH di Bontang tidak pernah melakukan penyembelihan sapi betina.

    “Untuk penyembelihan kita cukup ketat, hewan ternak sapi betina tidak boleh dilakukan penyembelihan karena sapi betina itu dilindungi,” tandasnya

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Ratu ArifanzaOktober 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengingatkan masyarakat agar memastikan…

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,390 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.