Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Labkesda Samarinda Terbaik Se-Indonesia, Puskesmas BLUD Dominasi Layanan Publik

    April 15, 2026

    28 BLUD Kesehatan Terbentuk, Dinkes Samarinda Perkuat Layanan Publik

    April 15, 2026

    Sukri Dorong Penguatan Literasi Jurnalistik di OPD, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Bontang»DKP3 Bontang, Terapkan Undang – Undang Larangan Penyembelihan Hewan Ternak Sapi Betina
    Diskominfo Bontang

    DKP3 Bontang, Terapkan Undang – Undang Larangan Penyembelihan Hewan Ternak Sapi Betina

    MartinusBy MartinusNovember 8, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Yuli – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Kementerian Pertanian (Kementan) melarang Rumah Pemotongan Hewan (RPH) menyembelih sapi betina produktif. Hal itu dilakukan untuk mempercepat program swasembada daging sapi.

    Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 18 ayat (4) menyebutkan, setiap orang dilarang menyembelih ternak Ruminansia kecil betina produktif atau ternak Ruminansia

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKPPP) Kota Bontang Aji Erlynawati menjelaskan, dalam pasal 86 diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

    Sementara untuk sapi yang usianya di bawah 7 tahun, namun ingin dipotong, pihak RPH harus mendapatkan surat persetujuan dari dokter hewan pengawas untuk memastikan sapi tersebut mandul.

    “Dia harus diperiksa, biasanya umur 7 tahun ke atas, sudah dianggap tidak produktif lagi. Nah yang produktif itu harus diperiksa dulu oleh dokter hewan, kan ada juga betina masih muda tapi mandul itu boleh dipotong. Harus dipanggil dokter hewan dulu, dia (dokter hewan) harus memastikan mandul atau tidaknya,” tambahnya

    Lebih lanjut, Aji Elynawati mengatakan di Kota Bontang telah mengikuti peraturan undang – undang tersebut, menurutnya sejauh ini RPH di Bontang tidak pernah melakukan penyembelihan sapi betina.

    “Untuk penyembelihan kita cukup ketat, hewan ternak sapi betina tidak boleh dilakukan penyembelihan karena sapi betina itu dilindungi,” tandasnya

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    Prabowo Terima Kritik, Dorong Peran Devil’s Advocate untuk Uji Kebijakan

    Maret 20, 2026

    Prabowo Soroti Budaya Laporan Asal Bapak Senang, Tekankan Pentingnya Kejujuran Data

    Maret 20, 2026

    Hilal Tak Terpantau di 170 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H di Hari Sabtu

    Maret 19, 2026

    Menaker Yassierli Tinjau Posko THR Idulfitri 2026

    Maret 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Labkesda Samarinda Terbaik Se-Indonesia, Puskesmas BLUD Dominasi Layanan Publik

    Ratu ArifanzaApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Capaian sektor kesehatan di Kota Samarinda kembali mencatat prestasi membanggakan. Laboratorium Kesehatan…

    28 BLUD Kesehatan Terbentuk, Dinkes Samarinda Perkuat Layanan Publik

    April 15, 2026

    Sukri Dorong Penguatan Literasi Jurnalistik di OPD, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi

    April 15, 2026

    Isu Kepesertaan Menguat, Kadinkes Samarinda Minta Publik Pahami Batas Kewenangan

    April 15, 2026

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    April 15, 2026
    1 2 3 … 3,057 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.