Insitekaltim, Samarinda– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Untuk Komunitas Kewirausahaan di Kota Samarinda di Hotel Aston Convention Center Samarinda, Senin (6/2/2023). Kegiatan yang mengusung tema “Kekayaan Intelektual Untuk UMKM Jagoan,” dihadiri oleh 100 peserta. Kegiatan digelar selama dua hari, 6-7 Februari 2023.
Kepala Kemenkumham Kaltim Sofyan menjelaskan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Republik Indonesia teiah memilih Kota Samarinda sebagai tempat paling pertama untuk melaksanakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Untuk Komunitas Kewirausahaan.
“Kita patut berbangga karena Samarinda dipilih menjadi yang pertama tahun ini,” kata Sofyan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso dalam sambutannya mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Timur yang teiah mengambil inisiatif untuk melaksanakan kegiatan desiminasi ini.
“Seiring pesatnya kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Pun kemajuan teknologi informasi, maka kita harus melindungi setiap karya. Apalagi karya pola pikir yang dihasilkan oleh anak bangsa. Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi dan penghargaan atas upaya yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur dalam hal melindungi produk kekayaan intelektual oleh pelaku UMKM secara khusus di Kota Samarinda,” imbuhnya.