Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 15 persen yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.
Kepala Bapenda Kota Samarinda Cahya Ernawan menyampaikan, besaran diskon disesuaikan dengan nilai ketetapan pajak yang dimiliki wajib pajak.
“Untuk nilai PBB hingga Rp1 juta diberikan diskon 15 persen. Kemudian di atas Rp1 juta sampai Rp3 juta sebesar 10 persen, dan di atas Rp3 juta sebesar 5 persen,” ujarnya.
Selain potongan pokok pajak, pemerintah juga memberikan pembebasan sanksi administrasi bagi tunggakan PBB-P2 hingga tahun 2025.
”Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang masih memiliki kewajiban tertunda agar segera menyelesaikannya tanpa terbebani denda,” ungkaonya Senin, 6 Apil 2026.
Cahya menjelaskan program ini menjadi salah satu langkah untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah.
“Dengan adanya keringanan ini masyarakat diharapkan lebih terbantu dan termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajaknya,” jelasnya.
Pemkot Samarinda juga terus mendorong kemudahan layanan pembayaran melalui berbagai kanal yang tersedia termasuk sistem digital, sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran dengan lebih praktis dan efisien.
Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir, mengingat keringanan ini bersifat sementara.
“Silakan dimanfaatkan sebaik mungkin sebelum periode program berakhir,” tegasnya.
Melalui program ini diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan kota serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami harapkan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat lah dan pastinya berdampak kepada PAD,” pungkasnya.

