Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Cari Kerja di Samarinda Makin Mudah, Disnaker Luncurkan Sistem Pencocokan Kompetensi

    Oktober 18, 2026

    Tak Hanya Menang atau Kalah, Andi Harun Soroti Pentingnya Mediasi dalam Penegakan Hukum

    Oktober 18, 2026

    Wawali Saefuddin Dorong Kaltim Bershalawat Rutin Digelar

    Oktober 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli
    Pemerintah

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Andika SaputraBy Andika SaputraAgustus 25, 2026Updated:Oktober 5, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kadishub Kota Samarinda, HMT Manalu Saat diwawancarai awak media (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan pengaturan nomor antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kantor Dishub tidak boleh menjadi celah terjadinya pungutan liar (pungli).

    Setiap proses pengambilan nomor antrean akan dipantau dan didukung sistem pencatatan untuk memastikan distribusi BBM subsidi dapat dipertanggungjawabkan.

    Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pihaknya telah mengingatkan seluruh staf agar tidak melakukan pungutan dalam proses pengambilan nomor antrean.

    “Itu sudah kami pastikan sudah kami tegaskan ke staf-staf saya jangan ada pungli ketika nomor antrean dilakukan di Dishub,” ujar Hotmarulitua, Senin, 24 Agustus 2026.

    Menurutnya pengawasan juga akan diperkuat dengan pemasangan kamera pengawas atau CCTV.

    Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengambilan nomor antrean berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

    Hotmarulitua menjelaskan nomor antrean yang dikeluarkan Dishub nantinya dapat menjadi bagian dari pencatatan distribusi BBM bersubsidi di setiap SPBU.

    Data tersebut akan menunjukkan jumlah BBM yang telah tersalurkan dan sisa kuota yang belum digunakan.

    Ia mencontohkan apabila suatu SPBU memiliki kuota 8.000 liter dalam sehari, kemudian dari nomor antrean yang tersedia hanya tersalurkan 6.800 liter, maka masih terdapat 1.200 liter yang belum terjual. Data tersebut akan tercatat dan menjadi bahan evaluasi.

    “Nah, ini menjadi data kita tiap hari. Tujuannya antrean itu, tidak ada lagi yang tidak bisa kita pertanggungjawabkan,” jelasnya.

    Data tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan evaluasi kuota BBM bersubsidi untuk sektor transportasi. Dishub nantinya dapat mengetahui kebutuhan kuota BBM seperti biosolar maupun Pertalite untuk menjadi bahan usulan kuota pada 2027.

    Hotmarulitua mengatakan mekanisme tersebut juga diharapkan dapat memastikan sopir memperoleh BBM sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Nomor antrean dari Dishub nantinya akan terhubung dengan SPBU.

    Ia mencontohkan adanya sopir yang selama ini memiliki kuota 80 liter pada kartunya, tetapi dalam praktiknya hanya mendapatkan 70 liter, 60 liter, bahkan tidak mendapatkan BBM meski telah lama mengantre.

    “Makanya dengan nomor antrean di Dishub itu dipastikan dapat. Karena kami akan langsung link ke SPBU-nya,” katanya.

    Menurutnya ketika nomor antrean telah diberikan Dishub dan terhubung dengan SPBU, pelayanan harus dilakukan sesuai rekomendasi yang diberikan.

    Terkait adanya laporan dugaan pungli oleh oknum Dishub, Hotmarulitua meminta pihak yang menyampaikan tudingan tersebut dapat membuktikannya.

    “Biasanya kan dari hukum, siapa yang menyatakan, mempertanyakan, dia yang harus membuktikan,” ujarnya.

    Tujuan penerapan sistem antrean tersebut bukan untuk membuka praktik pungli, melainkan menjaga kuota BBM bersubsidi agar penggunaannya dapat tercatat dan tepat sasaran.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Pemkot Samarinda Siapkan Kajian Pipa Bawah Tanah untuk Kurangi Genangan Antasari

    Oktober 14, 2026

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Karhutla Picu 13 Ribu Kasus ISPA, Pemprov Kaltim Perkuat Koordinasi Penanganan Bencana

    Oktober 12, 2026

    Hadapi Musim Hujan, Pemkot Samarinda Mulai Benahi Drainase dari Hulu ke Hilir

    Oktober 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Cari Kerja di Samarinda Makin Mudah, Disnaker Luncurkan Sistem Pencocokan Kompetensi

    SintaOktober 18, 2026

    Insitekaltim, Samarinda  – Mencari pekerjaan bukan sekadar menemukan lowongan yang sesuai, tetapi juga memastikan posisi…

    Tak Hanya Menang atau Kalah, Andi Harun Soroti Pentingnya Mediasi dalam Penegakan Hukum

    Oktober 18, 2026

    Wawali Saefuddin Dorong Kaltim Bershalawat Rutin Digelar

    Oktober 18, 2026

    Saefuddin Harap PERDESTI Perkuat Profesionalisme Dokter Estetika

    Oktober 18, 2026

    Andi Harun Ajak Mahasiswa Kritis Mengkaji Pemilu

    Oktober 18, 2026
    1 2 3 … 3,391 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.