
Insitekaltim, Samarinda – Tambang batu bara yang jaraknya hanya belasan meter dari permukiman warga di Samboja Barat, belum juga direklamasi meski kontraknya disebut telah berakhir. Namun, instansi terkait di daerah mengaku belum mengetahui kondisi lokasi dan status aktivitas tambang tersebut.
Ketidakjelasan informasi teknis dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur memicu keprihatinan anggota Komisi III DPRD Kaltim, terutama menyangkut nasib warga dan kondisi lingkungan yang belum dipulihkan.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Muin menyampaikan keheranannya terhadap minimnya data yang dimiliki Dinas ESDM, termasuk soal lokasi bekas galian tambang PT Singlurus Pratama, luasan kolam yang belum direklamasi, hingga status legalitas dan penghentian operasional tambang tersebut.
“Kok bisa tidak tahu, termasuk lokasi reklamasi dan bekas galiannya juga tidak tahu, ini yang kami tidak pahami. Masa ESDM tidak tahu lokasi pastinya,” ujar Baharuddin dalam rapat yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa 5 Agustus 2025.
Ia menyoroti jarak tambang yang disebut warga hanya 10–15 meter dari rumah, serta masih adanya kolam bekas galian aktif yang belum direklamasi. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar legalitas, tapi menyangkut keselamatan warga.
“Saya tidak tahu legal atau tidaknya, tapi kalau jaraknya 50 meter dan rumah warga retak, lalu semua dinas bilang tidak tahu, ini yang tidak masuk akal. Harusnya ini dilaporkan, kasihan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Baharuddin DPRD bertugas menampung keluhan masyarakat dan memastikan apakah aduan tersebut benar atau tidak. Namun ketiadaan data dan ketidaktahuan dinas justru memperkeruh upaya penyelesaian.
“Yang disampaikan tadi tidak ada yang bisa disimpulkan. Masa tidak ada yang tahu? Kami akan turun langsung melihat kondisi di lapangan. Itu tugas kami,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Welly Adi Pratama, Subkoordinator Produksi, Penjualan, dan PPM Minerba Dinas ESDM Kaltim, mengakui bahwa pihaknya memang belum memfasilitasi masyarakat karena izin tambang PT Singlurus Pratama berada di bawah pemerintah pusat.
“Perizinan tambang itu kewenangan pusat karena statusnya PKP2B. Kami di provinsi memang tidak pernah mengeluarkan izin itu,” jelas Welly.
Ia menjelaskan bahwa pada saat izin diterbitkan, Dinas ESDM Provinsi bahkan belum terbentuk dan kewenangannya masih berada di bawah Kanwil, sehingga banyak dokumen yang menggunakan nomenklatur lama seperti Departemen Pertambangan.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa Dinas ESDM tetap akan mendukung proses penyelesaian, terutama yang berkaitan dengan aduan masyarakat. “Ini bukan sekadar soal reklamasi, tapi menyangkut hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Dinas ESDM dan Komisi III DPRD Kaltim sepakat untuk segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang. Menurut Welly, pihaknya perlu mengetahui titik-titik lokasi secara pasti agar dapat menindaklanjuti secara teknis.
“Kami memang belum menerima informasi lengkap soal titik lokasi yang dimaksud. Tapi pada prinsipnya, kami siap turun bersama tim DPRD,” katanya.
Dinas ESDM juga akan berkoordinasi dengan instansi lain untuk memverifikasi status lahan yang digunakan. Disebutkan ada indikasi bahwa sebagian wilayah tambang berada di Areal Penggunaan Lain (APL), yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Komisi III DPRD Kaltim menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan, meski izin pertambangan dikeluarkan pusat.
“Permasalahannya terjadi di daerah, dan masyarakat datangnya ke kita. Pemerintah daerah tetap harus hadir dan tidak bisa hanya mengandalkan pusat,” tutup Baharuddin.