
Insitekaltim,Sangatta – Berkaca dari kejadian sebelumnya, Pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sangkulirang bakal melakukan tindakan tegas terhadap tenaga medis yang melakukan perdagangan obat di dalam rumah sakit.
Plt. Dirut RSUD Sangkulirang dr. Azizah Bin Smith menerangkan menindaklanjuti teguran dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim pihaknya telah membuat surat edaran internal dalam RSUD terkait larangan atau tidak bolehnya adanya staf yang melakukan jual beli obat, barang maupun hal lain yang berhubungan dengan pasien.
Kepada, dokter, bidan, perawat, apoteker dan staf administrasi kesehatan diminta menaati aturan yang berlaku.
“Yang paling kami tegaskan adalah pemberian resep dan obat pada pasien. Aturannya dokter yang memberikan resep obat yang diarahkan langsung ke unit farmasi RSUD. Apabila tidak ada baru direkomendasikan resep tersebut ke apotik sekitar atau diganti obat yang lain,” jelasnya kepada Insitekaltim, Selasa (1/8/2023) sore.
Ia mengatakan bahwa aturan itu sudah diketahui oleh seluruh tenaga medis, namun mengingat kejadian adanya jual beli obat oleh salah satu oknum dokter, RSUD melakukan peringatan kembali.
“Kalau ke depannya masih ditemukan, tentu bakal kami tegakan aturan, baik kode etik maupun pelanggaran undang-undang,” ujarnya.
Disinggung terkait pengembalian dana pembelian obat ke pasien BPJS Kesehatan, Azizah mengatakan bahwa pihaknya masih akan mempertemukan kedua belah pihak sebab adanya perbedaan nominal besaran berdasarkan apa yang disampaikan oknum dokter dan pasien.
“Dokternya bilang hanya Rp 150 ribu, tapi dari keluarga pasien hampir Rp 2 juta, nah kita masih pertemuan keduanya sebab yang melakukan transaksi hanya kedua belah pihak,” tuturnya.
Namun demi kebaikan dan kelancaran pelayanan kesehatan ia berkomitmen akan menyelesaikan permasalah dalam pekan ini, dengan melibatkan Dinkes Kutim maupun pihak-pihak terkait.
“Kami usahakan pekan ini selesai,” tandasnya.