Insitekaltim, Samarinda – Kepala BPBD Samarinda, Suwarso, mengatakan, hasil penanganan dan identifikasi Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di lapangan menunjukkan, adanya dugaan kebakaran yang dipicu unsur kesengajaan.
Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah titik kembali terbakar. Meski sebelumnya, telah berhasil dipadamkan petugas.
“Identifikasi dari BPBD yang melakukan penanganan di lapangan, ada dugaan-dugaan disengaja. Ada satu sampel yang kita ambil di wilayah tertentu, tim kita menangani kebakaran sampai jam 11 malam. Kemudian bisa kita padamkan, besok paginya kejadian lagi di daerah tersebut,” kata Suwarso.
Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Samarinda hingga Agustus 2026 terus menjadi perhatian.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda mencatat, di Kota Samarinda hingga Agustus 2026 terus menjadi perhatian. Sekitar 61 hingga 77 kejadian karhutladengan total luas lahan terdampak mencapai kurang lebih 104,34 hektare.
Menurutnya, pola kebakaran berulang di lokasi yang sama menjadi salah satu indikasi yang memperkuat dugaan tersebut. Bahkan, BPBD pernah menemukan kondisi lahan yang kembali terbakar setelah petugas bekerja hingga malam untuk memastikan api benar-benar padam.
Suwarso mengaku kondisi tersebut cukup mengecewakan karena penanganan karhutla membutuhkan kerja keras tim gabungan. Dalam sehari, petugas bahkan dapat menghadapi beberapa titik kebakaran sekaligus.
“Sehari kejadian bisa sampai empat titik. Walaupun memang ada juga yang karena alam, tapi kecil sekali,” ujarnya Minggu, 23 Agustus 2026.
Ia menilai unsur kesengajaan diduga lebih dominan dibandingkan faktor alam dalam sejumlah kejadian karhutla yang ditangani BPBD Samarinda.
Karena itu, BPBD mendorong adanya penegakan hukum yang lebih jelas terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan. Menurut Suwarso, ancaman pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan telah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, ia menyebut mekanisme penegakan hukum masih perlu diperkuat agar dapat diterapkan secara tepat terhadap berbagai pola pembakaran yang terjadi di lapangan.
Selain persoalan hukum, Suwarso menyoroti dampak pembakaran terhadap kualitas udara dan lingkungan sekitar. Menurutnya, aktivitas pembakaran tidak hanya berdampak pada pemilik lahan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
“Namanya pembakaran itu pasti berdampak kepada kualitas udara. Banyak yang dirugikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, potensi kebakaran meluas ketika pembakaran dilakukan dalam skala kecil, terutama pada kondisi cuaca kering. Api yang awalnya hanya membakar satu atau dua petak lahan dapat dengan cepat merambat ketika bertemu rumput kering dan tertiup angin.
“Ketika sudah dimakan api, rumputnya sudah kering, dibawa hembusan angin, kalau sudah tidak sanggup lagi mengendalikan pasti ditinggal lari. Itu yang terjadi,” jelasnya.
Kondisi tersebut kemudian membuat petugas pemadam kebakaran dan BPBD harus bekerja lebih keras untuk mengendalikan api agar tidak merambat ke kawasan lain maupun permukiman warga.
Suwarso menilai kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah meluasnya karhutla, terlebih kondisi cuaca saat ini cukup sensitif terhadap munculnya kebakaran.
Ia meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dan mempertimbangkan dampak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan serta warga sekitar.
“Sebagai makhluk sosial harusnya peduli juga dengan lingkungan sekitarnya, dengan tetangga,” katanya.
Dengan jumlah kejadian yang terus bertambah dan luas lahan terdampak mencapai lebih dari 100 hektare.
BPBD Samarinda mengingatkan, masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Pencegahan dinilai jauh lebih efektif dibandingkan harus melakukan pemadaman setelah api telanjur meluas.

