
Insitekaltim, Kukar– Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara (Kukar) melalui 32 puskesmas di kabupaten tersebut telah melakukan sosialisasi tentang pemeriksaan kesehatan gratis dengan memanfaatkan jejaring media sosial (medsos).
“Terkait dengan sosialisasi setiap puskesmas pasti ada flyer kesehatan gratis. Begitu pula di Chanel YouTube, Tik Tok dan aplikasi lainnya itu juga sudah,” ungkap Plt Kepala Dinas Kesehatan Kukar Ns Kusnandar kepada awak media di Kantor Bappeda Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa 25 Februari 2025, pagi.
Selain itu, sambungnya, pengobatan kesehatan gratis melalui iuran BPJS Kelas III dibayar oleh pemerintah melalui Dinas Kesehatan. Sedangkan, pengaktifannya melalui Dinas Sosial.
Kendati diberikan kemudahan untuk memeriksa kesehatan gratis, namun masyarakat perlu memahami bahwa syarat penggunaan iuran BPJS kesehatan tetap berlaku.
“Bukan berarti penggunaannya itu tiba-tiba langsung ke rumah sakit,” katanya.
Lebih rinci diterangkannya, alasan utama syarat penggunaan iuran BPJS Kesehatan Kelas III tetap berlaku lantaran pihak Dinas Kesehatan bekerja sama dengan BPJS. Dan, BPJS mempunyai aturan untuk penyakit-penyakit yang tidak ditanggung di rumah sakit.
“Itu berarti harus diselesaikan di tingkat puskesmas dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS. Meskipun demikian, masyarakat memang perlu informasi yang lebih jelas karena kabar yang beredar itu sebanyak 140 jenis penyakit tidak ditanggung BPJS kalau di rumah sakit,” ucapnya.
Nandar sapaan akrab Kusnandar mencontohkan apabila pasien yang mengalami sakit batuk pilek dan memeriksa kesehatannya di rumah sakit, maka BPJS tidak mau membayar klaimnya karena jenis penyakit itu seharusnya diperiksa di puskesmas.
Hal ini, kata dia, bertujuan agar tiap puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Jadi, tidak melulu menunggu di rumah sakit saja. Di rumah sakit itu fungsinya adalah pengobatan tingkat lanjut. Sementara penyakit-penyakit yang bisa diselesaikan di tingkat puskesmas tidak perlu dirujuk,” pungkasnya. (Adv)