Insitekaltim,Samarinda– Pelanggaran pemilu melibatkan 2 oknum yang tertangkap basah melakukan serangan fajar sekitar 02.30 Wita dini hari di jalan Pramuka 3 Rt 06 Samarinda (17/4/19).
Oknum berinisial AR dan AT tertangkap saat mengantar serangan fajar ke penduduk yang dikira maling oleh warga setempat.
Saat digeledah ternyata tas yang mereka bawa berisi uang dan formulir C6 dan warga langsung melaporkannya ke aparat berwenang.
Dikonfirmasi kebenarannya oleh ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin kepada awak media bahwa tersangka utama saat ini adalah AR sedangkan AT masih berstatus sebagai saksi.
“Alibinya pelaku mengaku sebagai tim koordinator saksi, dari pelaku kami sita 40 form C6 dan uang dengan total sekitar 31.4 juta rupiah serta selebaran bergambar calon legislatif dari salah satu partai,”ucapnya
Untuk formulir C6 sendiri merupakan form untuk warga yang akan mencoblos di TPS 09 yang berlokasi Asrama Putri Berau, Pramuka 3,” tegasnya (Faris)