Insitekaltim,Samarinda – Masyarakat sudah tak asing dengan keberadaan reklame. Media yang digunakan untuk menyampaikan informasi, mempromosikan, atau memperkenalkan produk atau jasa kepada masyarakat. Reklame bisa berupa benda, alat, perbuatan, atau media yang dirancang untuk tujuan komersial.

Saat ini, reklame makin banyak bertebaran di beberapa tempat. Tak hanya berisi promosi, banyak juga reklame yang berisi kampanye para calon pemimpin yang maju pada Pilkada 2024.
Demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan memperindah kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan memperketat tata letak reklame.
Hal itu disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Samarinda Marnabas Patiroy seusai peninjauan di SD Negeri 011 Jalan Danau Maninjau, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (25/9/2024).
“Reklame ini akan kita tertibkan nantinya, ada perwalinya dan itu akan kita revisi,” kata Marnabas.
Marnabas mengatakan pihaknya akan melakukan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame.
Di mana, di dalam perwali ini akan ditambahkan beberapa hal guna memperketat peraturan pemasaran dan perizinan reklame di Samarinda.
Marnabas menyebutkan hal tersebut seperti diaturnya lokasi untuk pemasangan, pendirian reklame baru akan diatur sedemikian rupa, penertiban reklame yang melanggar, bahkan sampai pada segi konten dan bahasa yang ditampilkan nantinya akan diatur.
“Kemudian untuk reklame yang berada di sekitar taman, itu juga perlu diperhatikan karena biasanya banyak yang melanggar, mereka izin pasang di mana tapi dipasangnya di tempat lain,” ungkapnya.
Demi melancarkan penertiban reklame yang melanggar ketentuan, Pemkot Samarinda mempersiapkan tim gabungan khusus, terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP.