Insitekaltim, Samarinda – Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran yang disiapkan pemerintah, tetapi juga pada ketepatan penggunaannya untuk memenuhi kebutuhan dasar warga.
Mulai dari peningkatan kualitas hunian melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) hingga penyelarasan kebijakan anggaran daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mendorong agar program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengikuti rangkaian kegiatan terkait pelaksanaan program bantuan perumahan sekaligus evaluasi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin, 26 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaan Program BSPS dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), agenda meliputi penyerahan buku tabungan kepada penerima bantuan serta penandatanganan dokumen terkait. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum bantuan dimanfaatkan sesuai ketentuan program.
Menurut Neneng, program bantuan perumahan memiliki arti penting bagi masyarakat yang membutuhkan peningkatan kualitas tempat tinggal. Hunian yang layak, aman, sehat, dan nyaman merupakan salah satu kebutuhan dasar yang berpengaruh terhadap kualitas hidup keluarga.
“Program bantuan perumahan diharapkan dapat membantu masyarakat meningkatkan kualitas hunian secara swadaya. Karena itu, setiap tahapan perlu dilaksanakan dengan tertib, mulai dari pemenuhan administrasi hingga pemanfaatan bantuan sesuai peruntukannya,” Ungkapnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Ia menekankan bahwa penyerahan buku tabungan dan penandatanganan dokumen bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai prosedur.
Penerima bantuan juga diharapkan memahami persyaratan serta tanggung jawab dalam menggunakan bantuan untuk perbaikan rumah.
“Yang tidak kalah penting adalah memastikan masyarakat memahami mekanisme program dan memanfaatkan bantuan sebagaimana mestinya. Dengan proses yang tertib dan koordinasi yang baik, pelaksanaan bantuan diharapkan dapat berjalan transparan serta tepat sasaran,” Ucap Neneng.
Melalui pelaksanaan program bantuan perumahan dan evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkot Samarinda diharapkan dapat terus memperkuat upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Ketepatan administrasi, keselarasan kebijakan, dan pengawasan pelaksanaan menjadi bagian penting agar program pemerintah benar-benar memberikan dampak bagi warga.
“Harapannya, seluruh proses perencanaan dan penyesuaian anggaran dapat menghasilkan kebijakan yang tepat, akuntabel, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Setiap program perlu diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan warga Samarinda,” Tutup Neneng. (ADV)

