Insitekaltim – Kebijakan Dana Kelurahan harus mendapat perhatian pemerintah kabupaten/kota yang memiliki daerah kelurahan. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan mengamanatkan kabupaten/kota menyisihkan anggaran untuk penguatan pemerintah kelurahan.
“Ini poin pentingnya terkait penyaluran kebijakan dana kelurahan. Bagaimana kabupaten/kota juga ikut bertanggungjawab mendorong penguatan pemerintah kelurahan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Jauhar Efendi, Selasa (22/1/2019).
Jauhar meminta kabupaten/kota se-Kaltim menyiapkan penerapan kebijakan tersebut pada tahun anggaran 2020 mendatang, yaitu mengalokasikan anggaran penguatan pemerintah kelurahan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Menurut Jauhar, anggaran penunjang dimaksud belum bisa dialokasikan pada tahun anggaran (TA) 2019 karena APBD kabupaten/kota dipastikan sudah ditetapkan. Meski memungkinkan, anggaran tersebut tentu dialokasikan pada APBD perubahan kabupaten/kota masing-masing.
“Yang jelas semua tergantung kemampuan keuangan daerah. Diharapkan, semoga ke depan bisa direalisasikan. Dengan tujuan untuk keseimbangan, karena desa sudah dapat dana desa, sehingga juga diluncurkan dana kelurahan untuk penguatan penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Dengan tambahan tersebut, diharapkan aspirasi masyarakat berupa program yang belum bisa terwujud bisa direalisasikan. Karena itu, pemerintah kelurahan tidak main-main melaksanakan kebijakan ini dan tetap dalam pembinaan pemerintah kabupaten/kota.
“Pemprov Kaltim melalui DPMPD sudah mulai melakukan inventarisasi pendalaman terkait instansi yang bertanggungjawab terkait penyaluran dana kelurahan. Hasilnya bervariasi, yakni ada melalui DPMPD, bagian pemerintahan dan Bappeda,” jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah pusat tahun ini mengucurkan dana kelurahan sebesar Rp3 triliun bagi 8.000 ribu kelurahan di Indonesia. (jay/sul/humasprov kaltim)