Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menunda pekerjaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Setelah sebelumnya menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kini keluar peraturan terkait penundaan pekerjaan PPK.
Komisioner KPU Kota Samarinda, Nina Mawaddah membenarkan hal tersebut saat diwawancarai via telepon selulernya, Senin(30/3/2020).
Ia menjelaskan, menindaklanjuti surat KPU RI nomor 285, maka KPU Kota Samarinda mengambil keputusan nomor 45-54 terkait perubahan atas keputusan pengangkatan PPK, dan keputusan nomor 55-64, tentang perubahan atas keputusan pengangkatan Sekretariat. Salah satunya, seperti penundaan masa kerja PPK dan Sekretariat PPK sampai adanya keputusan lebih lanjut.
“Gaji pada Maret akan tetap diberikan sesuai kinerja pada kegiatan yang dilakukan selama satu bulan,” ujarnya.
Ia juga membeberkan keputusan perubahan ini disampaikan per 29 Maret 2020, meski terjadi penundaan, KPU pastikan tidak ada pengurangan masa kerja PPK.
Ada 4 poin dari keputusan perubahan tersebut yakni, pertama mengubah sebagian ketentuan dan keputusan pengangkatan PPK dan Sekretariat PPK. Kedua penundaan masa kerja PPK, ketiga pembayaran honor tetap diberikan untuk masa kerja pada bulan Maret. Terakhir keputusan pengangkatan PPK dan Sekretariat PPK tetap berlaku sepanjang berkenaan penetapan nama-nama PPK dan Sekretariat PPK.
“Semua keputusan diterima dengan baik semua PPK dan Sekretariat PPK. Mereka juga memahami kondisi saat ini tidak mungkin melakukan aktivitas banyak diluar rumah,” pungkasnya.

