Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemprov Kaltim Kucurkan Anggaran Kematangan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bukit Biru

    Juni 20, 2026

    SPMB Dikawal Jaksa hingga Polisi, DPRD Samarinda Pastikan Tak Ada Ruang bagi Gratifikasi dan Titipan

    Juni 20, 2026

    Dulu Terpinggirkan, Kini Punya Kesempatan yang Sama: Setahun Perjalanan Sekolah Rakyat Samarinda

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Bontang»Covid-19 Meningkat, Bontang Terapkan PPKM Mulai 18 Januari
    Diskominfo Bontang

    Covid-19 Meningkat, Bontang Terapkan PPKM Mulai 18 Januari

    AdminBy AdminJanuari 16, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Angel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Pemerintah Kota Bontang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 18-31 Januari 2021.

    Hal ini dilakukan karena kasus Covid-19 di Kota Bontang semakin meningkat selama beberapa pekan terakhir. Peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 diduga akibat kurang disiplinnya masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan.

    Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menjelaskan pihaknya mendapat laporan dari Kepala Dinas Kesehatan Bontang, bahwa zona risiko Covid-19 di setiap Kota di Bontang cenderung meningkat.

    Sesuai dengan Surat Edaran No: 188.65/80/DINKES/2021 dijelaskan pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan membatasi kegiatan di tempat kerja perkantoran dengan menerapkan
    Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.

    “Sekali lagi saya tegaskan bahwa kami tidak melarang hanya pembatasan saja,”kata Neni saat memberikan keterangan, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Sabtu (16/1/2021).

    Selain itu, untuk sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran/rumah
    makan, warung makan, kafe, angkringan dan/atau sejenisnya.

    Sedangkan untuk pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 Wita.

    “Kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah, makan, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis. Kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” jelas Neni.

    Neni menambahkan jika ada pihak yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

    Neni Moerniaeni mengimbau kembali agar masyarakat Bontang semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Perluas Akses Internet, Diskominfo Bontang Tambah 50 Titik Wi-Fi Gratis

    Oktober 31, 2024

    Daripada ke Media Sosial, Warga Bontang Kini Bisa Lapor ke SP4N-LAPOR!

    September 11, 2024

    BLT Dampak Kenaikan BBM, Basri Rase Yakini Bantuan Tepat Sasaran

    September 7, 2022

    Basri Rase Pesan, Masyarakat Bontang Tumbuhkan Sifat Gotong Royong

    Agustus 17, 2022

    Gelar Operasi Ketupat Mahakam 2022, Polres Siapkan 4 Posko Pengamanan Mudik

    April 22, 2022

    Wacana Alih Fungsi Rumah Sakit Tipe D, Tunggu Restu Kejari

    April 20, 2022
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemprov Kaltim Kucurkan Anggaran Kematangan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bukit Biru

    SittiJuni 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Guna mendukung program prioritas nasional Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengucurkan alokasi…

    SPMB Dikawal Jaksa hingga Polisi, DPRD Samarinda Pastikan Tak Ada Ruang bagi Gratifikasi dan Titipan

    Juni 20, 2026

    Dulu Terpinggirkan, Kini Punya Kesempatan yang Sama: Setahun Perjalanan Sekolah Rakyat Samarinda

    Juni 20, 2026

    Tangani Siswa Buta Aksara hingga Putus Sekolah, Kini SRT 57 Samarinda Mulai Torehkan Prestasi

    Juni 20, 2026

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,157 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.