Insitekaltim,Bontang – Komisi II DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka.
Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang selaku pemimpin RDP, mendorong peningkatan pembinaan Pramuka. Hal itu berlandaskan dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pramuka.
Sehingga ada beberapa yang perlu diperhatikan untuk memajukan kegiatan kepramukaan, salah satunya dengan membuat payung hukum mengenai kepramukaan ini.
“Karena 5 tahun mereka pernah vakum, maka kita harus berakselarasi,” ujar politikus Partai NasDem ini, Selasa (21/11/2023).
Kemudian membuat peraturan wali kota (perwali) untuk mendukung anggaran supaya jelas.
Lebih lanjut, BW sapaan akrabnya menilai mereka belum memiliki gedung sekretariat. Sementara gerakan Pramuka ini mandatori dari Undang-Undang Nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka.
Mengenai rancangan anggaran, mereka terlebih dahulu melakukan rapat kerja (raker). Dari hasil raker itu, mereka kemudian menyerahkan kepada Badan Perencana Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang).
“Selanjutnya bagaimana Bapelitbang berkomunikasi dengan lingkup OPD, supaya ada percepatan. Intinya kewajiban pemerintah men-support mereka,” tegasnya.
BW menilai Pramuka sangat penting dalam pengembangan karakter generasi muda. Seperti bunyi Pasal 4 UU Gerakan Pramuka Nomor 12/2010.
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap Pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
“Ini sangat penting karena membentuk karakter,” pungkasnya.