Insitekaltim, Samarinda– Perkara antara Cecilia Kusno Kwee sebagai pemohon eksekusi melawan Jovinus Kusumadi sebagai termohon eksekusi berbuntut panjang. Pasalnya, surat penetapan, Jovinus Kusumadi, ajukan gugatan bantahan atas Penetapan Nomor 13/Pdt.Eks/2024 dikeluarkan disertai dengan dugaan adanya alibi hasil rapat pleno, maka terbitlah surat bantahan tandingan dari pihak termohon.
Terkini, Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum TPS dan Associates (Attorney and Counselor at Law) melalui kuasa hukumnya bertindak untuk dan atas nama Jovinus Kusumadi melayangkan surat bantahan perihal Gugatan Bantahan Atas Penetapan Nomor 13/Pdt.Eks/2024Pn.Bpp tanggal 9 Juli 2024. Surat tersebut sebagaimana tertuang dalam Nomor 35/Pdt.Bth.2025/PN.Bpp, tanggal 14 Februari 2025.
Kepada Insitekaltim, Senin 24 Februari 2025 di Cafe Kopi Cangkir 48, Pengacara Jovinis Kusumadi, Tumpak Parulian Situngkir menerangkan alasan mendasar pihaknya melayangkan gugatan bantahan terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Balikpapan, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan, Cecilia Kusno Kwee, Angeli Chaery, Nyoman Gede Wirya, Jamaludin Samosir, Partahi Tulus Hutapea, H. Jauhari, Dedy Fardiman, H. Munir Hamid, Edy Parulian Siregar, Husnul Khotimah, Agus Setiawan, Robert, Ibrahim Paulino, Edy Soeprayitno S Putra, Erma Suharti, dan Haryanta dengan merujuk pada Surat Kuasa Nomor: 005/TPS & ASSOCIATES/SK-PDT/2/2025, tanggal 11 Februari 2025.
Merujuk pada surat kuasa itu, pihaknya mengajukan gugatan bantahan/perlawanan terhadap gugatan bantahan atas Penetapan Nomor 13/Pdt.Eks/2024Pn.Bpp, tanggal 9 Juli 2024 yang tegas menetapkan untuk memanggil Jovinus Kusumadi untuk menghadap ke Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 22 Juli 2024, padahal Jovinis Kusumadi baru saja dipanggil pada 3 Desember 2024.
Selain itu, sambungnya, ada pun alasan-alasan lain yang menjadi titik tolak diajukannya gugatan bantahan antara lain:
1. Dalam pokok permasalahan, bahwa pada tanggal 9 Juli 2024, Pengadilan Negeri Balikpapan telah mengeluarkan Penetapan Nomor 13/Pdt. Eks/2024 Pn.Bpp, pembantah sebagai termohon eksekusi.
1.2. Bahwa di dalam penetapan Nomor 13 Pdt. Eks/2024 Pn.Bpp. Terbantah IV selalu Pemohon Eksekusi
1.3.Bahwa Pembantah adalah pihak yang saat ini menguasai objek tanah negara yang dahulu adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor.578 Kelurahan Klandasan Ulu tanggal 1 Mei 2023 dengan Surat Ukur 00028/2023 tanggal 23 April 2023 dengan luas 1000 meter persegi.
1.4. Bahwa setelah tanggal 1 Mei 2023, lokasi yang dikuasai pembantah tersebut adalah tanah negara, oleh karena SHGB Kelurahan Klandasan Ulu telah habis masa berlakunya.
1.5. Bahwa dahulu lokasi tersebut adalah lokasi tanah yang terpasang Hak Tanggungan oleh Terbantah, oleh karena pembantah mengajukan kredit dan lokasi tersebut sebagai obyek salah satu jaminan.
1.6. Bahwa pada 3 Desember 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Balikpapan, pembantah datang ke Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memenuhi Relas Panggilan Annmaning tertanggal 14 November 2024.
1.7. Bahwa di dalam Relas Aaamaning tertanggal 14 November 2024 tertulis adalah pembantah guna hadir diberikan teguran (Annmaning) agar dalam tengah waktu yang diberikan Undang Undang yaitu 8 hari setelah diberikan teguran mau melaksanakan kewajibannya isi penetapan Nomor 13/Pdt.Eks/2024/ PN.Bpp tanggal 9 Juli 2024.
1.8 Bahwa pada aanmaning tertanggal 3 Desember 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Balikpapan, dalam hal Pembantah datang ke Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memenuhi Relas Relas Panggilan aanmaning tertanggal 14 November 2024 yang dihadiri juga oleh Terbantah XII, terbantah XIV serta kuasa dari terbantah IV.
1.9. Bahwa pada saat aanmaning tanggal 3 Desember 2024 sebagaimana pada poin 1.8 tersebut, pembantah melihat sendiri bahwa isi penetapan Nomor 13/Pdt.Eks/2024PN.Bpp tanggal 9 Juli 2024.
1.10. Setelah melihat isi Bahwa pada saat Penetapan Nomor 13/Pdt.Eks/2024PN.Bpp tanggal 9 Juli 2024 tersebut adalah tertulis diktum penetapan dimaksud tertulis dengan jelas menetapkan memerintahkan Jovinus Kusumadi untuk hadir menghadap ke Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 pukul 10.00 Wita di Pengadilan Negeri Balikpapan padahal saat itu sudah tanggal 3 Desember 2024.
Setelah menerima surat itu, pembantah sangat terkejut bagaimana mungkin pembantah diperintahkan untuk hadir menghadap ke Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan.
Ia menilai hal itu tidak masuk akal apabila pembantah diperintahkan untuk melakukan sesuatu yang sudah lampau terjadi atau dengan kata lain pembantah diperintahkan untuk kembali ke masa lalu dengan segala akibat hukumnya.
Ia menyebut Penetapan Nomor 13/Pdt.Eks/2024PN.Bpp tanggal 9 Juli 2024, Pembantah melihat sendiri surat itu ditandatangani oleh Terbantah XVII.
Lebih lanjut dikatakannya pada saat proses aanmaning tersebut, Terbantah XIV menyuruh pembantah untuk mengosongkan objek lokasi tanah yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Blok M. No 18 RT.0, Kelurahan Klandasan Ulu, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Tumpak Parulian Situngkir menduga Pengadilan Negeri Balikpapan tidak secara transparan dalam menerbitkan panggilan aanmaning, apabila pembantah membaca surat aanmaning tertanggal 14 November 2024 tertulis untuk hadir guna diberikan teguran (Aanmaning) agar dalam tenggang waktu yang ditetapkan Undang-undang yaitu 8 (delapan) hari setelah diberikan teguran mau melaksanakan kewajiban memenuhi isi Penetapan Nomor 13/Pdt.Eks/2024PN.Bpp tanggal 9 Juli 2024 dalam perkara antara Cecilia Kusno Kwee sebagai pemohon eksekusi melawan Jovinus Kusumadi sebagai termohon eksekusi.
Ia menambahkan pada aanmaning tertanggal 3 Desember 2024 Terbantah XIV mengatakan bahwa aanmaning yang dilakukan pada saat itu adalah untuk menjalankan isi risalah lelang. Mendengar hal itu, kata dia, pembantah mengaku sangat kebingungan dengan konsistensi antara surat panggilan aanmaning dengan apa yang disampaikan oleh terbantah XIV.
Bagi pembantah, sambung Tumpak, hal itu dinilai sangat tidak masuk akal sebab bagaimana mungkin pembantah disuruh mengosongkan guna menjalankan isi Penetapan Nomor 13/Pdt.Eks/2024PN.Bpp tanggal 9 Juli 2024 padahal Pembantah sendiri melihat dalam amar diktum isi Penetapan Nomor 13/Pdt.Eks/2024PN.Bpp, tanggal 9 Juli 2024 hanya tercantum memerintahkan Juvinus Kusumadi untuk hadir menghadap Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan pada hari Senin tanggal 9 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Selain itu, pada 3 Desember 2024 pembantah juga telah mendengar langsung bahwa Terbantah XIV mengatakan bahwa Terbantah XIV telah meminta petunjuk dari Terbantah VI, dan menurut penyampaian dari terbantah XIV kepada Pembantah bahwa Terbantah VI bersama-sama dengan Terbantah VII, Terbantah VIII, Terbantah IX, Terbantah X, Terbantah XI, Terbantah XII, Terbantah XIII, Terbantah XV, Terbantah XVI, Terbantah XVIII, Terbantah XIX, dan Terbantah XIX telah melakukan rapat pleno dan pelaksanaan aanmaning tersebut adalah sesuai dengan petunjuk rapat pleno.
Di dalam hasil rapat pleno yang dilakukan Terbantah VI bersama-sama dengan Terbantah VII, Terbantah VIII, Terbantah IX, Terbantah X, Terbantah XI, Terbantah XIII dan Terbantah XV. Terbantah XVI, Terbantah XVII, Terbantah XIX dan Terbantah XX, yang dibacakan oleh Terbantah XIV.
Ada pun salah satu bunyi hasil rapat pleno yaitu: “Bahwa SGHB Nomor 578 yang dimohonkan eksekusi tersebut tidak dapat dikatakan berubah statusnya menjadi tanah negara, dengan alasan SHBG tersebut sudah diajukan permohonan perpanjangannya pada 28 Juli, sebelum dua tahun perpanjang yang dihitung setelah berlakunya SHBG Nomor 578 berakhir, penggunaan dan pemanfaatan dan kepemilikan menjadi kewenangan Menteri untuk diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak untuk mengajukan permohonan pemberian hak kembali.
Sudah sangat jelas, kata dia, hasil rapat pleno yang dilakukan Terbantah VI bersama sama dengan Terbantah VII, Terbantah VIII, Terbantah IX, Terbantah X, Terbantah XI, Terbantah XII, Terbantah XIII, Terbantah XV, Terbantah XVI, Terbantah XVIII, Terbantah XIX, dan Terbantah XIX dan Terbantah XX, yang dibacakan oleh Terbantah XIV telah menyimpulkan bahwa SHGB Nomor 578 yang dimohonkan eksekusi tersebut tidak dapat dikatakan telah berubah statusnya menjadi tanah negara.
“Padahal hingga gugatan bantahan ini diajukan belum ada keputusan Menteri yang memberikan kepada Cecilia Kusno Kwee untuk kembali tercatat namanya dalam SHGB dimaksud,” ujarnya seraya bertanya bila SHGN Nomor 578 tersebut tidak berstatus tanah negara, mengapa dimohonkan perpanjangan kepada Menteri?
Lebih lanjut dikatakannya bila kita cermati dengan seksama Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 127/PDT/2022/ PT. SMR tanggal 26 September 2022, tercantum pada amar diktum menyatakan menurut hukum bahwa pembanding II semula Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 578 tanggal 1 Mei 2003.
“Maka apabila Hak Guna Bangunan telah Nomor 578 telah habis masa berlakunya sudah semestinya hak yang melekat juga sudah berakhir dengan segala akibat hukumnya,” beber Tumpak.
Terpisah, Humas Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur Jamaludin Samosir saat dikonfirmasi awak media, Senin 24 Februari 2025 di Kantor Pengadilan Negeri Provinsi Kalimantan Timur mengakui adanya rapat pleno dan substansi rapat berkutat pada siapa yang berhak mengajukan SHGB.
“Itu bukan menguatkan tetapi itu hanya semacam permintaan keterangan dari PN (Pengadilan Negeri, red) soal siapa yang berhak untuk mengajukan SHGB. Lalu kemarin dirapatkan oleh Ketua PT, beserta seluruh hakim tinggi dan wakil itu saja yang berhak. Cuma itu saja isi rapat kita,” beber Jamaludin saat ditanya terkait apa benar terjadi rapat pleno.
Lebih lanjut dikatakannya yang dibahas dalam rapat pleno hanya terbatas pada pembahasan tentang perpanjangan SHGB.
Diakuinya bahwa masa berlaku hak guna bangunan (HGB) telah berakhir. Dan, siapa yang berwenang untuk mengajukan itulah yang dibahas dalam rapat. Meski begitu, saat disinggung terkait amar putusan yang tidak tercantum pengosongan, dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut.
“Kalau masalah itu tidak sampai di kita itu. Kalau soal pleno yang ditanyakan maka si anu lah (Cecilia Kusno Kwee), yang mengajukan,” pungkasnya.