
Reporter: Mohammad-Editor: Redaksi
Insitekaltim,Bontang – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bontang dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bontang. RDP membahas status lahan instansi vertikal Kemenag Kota Bontang.
Rapat gabungan Komisi II dan Komisi III tersebut dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang dan perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bontang.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang H Abdul Malik menyatakan Kemenag meminta kepastian status lahan hibah untuk instansi vertikal. Menurutnya, keputusan lahan hibah sudah dapat dilakukan dengan regulasi yang ada.
“Rapat tadi gabungan dari mitra kerja Komisi II tentang aset, ada juga mitra Komisi III yaitu Disperkimta. Maka kami lakukan rapat gabungan. Pengajuan hibah yang dilakukan Kemenag kepada Pemerintah Kota Bontang sudah dilakukan, insya Allah dalam waktu dekat sudah dapat direalisasikan,” kata Malik usai rapat di Ruang Komisi III DPRD Bontang, Senin (26/10/2020).
Malik mengatakan, Kota Bontang sudah memiliki Peraturan Daerah (perda) tentang Pengelolaan Aset Daerah. Sebelumnya, ada imbauan dari Kejaksaan Negeri Bontang untuk tidak melakukan hibah sebelum ada payung hukum.
“Alhamdullah kami sudah memiliki Perda tentang Pengelolaan Aset Daerah dan mempermudah kami melakukan keputusan,” ungkap Malik.

Perwakilan Kemenag Kota Bontang Sulthoni mengatakan, pihaknya sudah melengkapi persyaratan sejak 20 September 2020. Kemenag mengajukan hibah dari Pemerintah Kota Bontang untuk lahan instansi vertikal. Nantinya lahan hibah tersebut akan digunakan untuk Sekolah MAN Bontang, Kantor Kemenag Bontang, MTS Bontang dan Kantor KUA.
“Kami kesulitan untuk mendapatkan bantuan karena status lahan yang kami tempati. Oleh karena itu kami meminta kepastian adanya solusi yang terbaik untuk lahan yang kami tempati ini,” ujar Sulthoni.
Sementara itu, Kepala BPKAD Deddy Haryanto mengatakan lambatnya proses pemeberian hibah untuk lahan instansi vertikal karena anjuran Kejaksaan Negeri Bontang. Setelah Bontang memiliki Perda tentang Pengolaan Aset maka proses pengalihan tersebut dapat dilaksanakan. Selain itu, pihaknya harus berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Disperkimta dan Dinas Pertanahan.
“Kami targetkan setelah minggu kedua bulan Oktober semua proses sudah selesai, karena semua prosedur sudah dilaksanakan,” jelas Deddy.
Menurut Deddy, permohonan hibah lahan instansi vertikal yang diminta Kemenag ada di lima titik. Lahan hibah tersebut berupa tahan 6.616 m2 untuk MTsN di Bontang Kuala. Lahan seluas 6871 m2 untuk bangunan MAN Bontang. Dan Kantor Kemenag Bontang seluas 1.448 m2 yang terletak di daerah Bontang Barat. Lahan hibah juga untuk KUA Bontang Barat dan KUA Bontang selatan.