Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Satpol PP Akui Tak Bisa Bergerak Sendiri, Dukungan Polresta Dinilai Krusial Saat Penegakan Perda

    Juli 1, 2026

    PSSI Samarinda Pastikan Piala Soeratin Tetap Digelar, Jalur Menuju Putaran Nasional Tak Boleh Terputus

    Juli 1, 2026

    Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Samarinda Komitmen Tingkatkan Profesionalisme

    Juli 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»Bontang Sudah Miliki Perda Pengelolaan Aset, Hibah Lahan Lebih Mudah
    DPRD Bontang

    Bontang Sudah Miliki Perda Pengelolaan Aset, Hibah Lahan Lebih Mudah

    AdminBy AdminOktober 26, 202003 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Wakil ketua komisi III DPRD Bontang H. Abd Malik dalam keterangan persnya di Ruang Komisi III Senin (26/10/2020)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Mohammad-Editor: Redaksi

    Insitekaltim,Bontang – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bontang dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bontang. RDP membahas status lahan instansi vertikal Kemenag Kota Bontang.

    Rapat gabungan Komisi II dan Komisi III tersebut dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang dan perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bontang.

    Kepala BPKAD Deddy Haryanto usai RDP di ruang Rapat III DPRD Bontang Senin (26/10/2020)

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang H Abdul Malik menyatakan Kemenag meminta kepastian status lahan hibah untuk instansi vertikal. Menurutnya, keputusan lahan hibah sudah dapat dilakukan dengan regulasi yang ada.

    “Rapat tadi gabungan dari mitra kerja Komisi II tentang aset, ada juga mitra Komisi III yaitu Disperkimta. Maka kami lakukan rapat gabungan. Pengajuan hibah yang dilakukan Kemenag kepada Pemerintah Kota Bontang sudah dilakukan, insya Allah dalam waktu dekat sudah dapat direalisasikan,” kata Malik usai rapat di Ruang Komisi III DPRD Bontang, Senin (26/10/2020).

    Malik mengatakan, Kota Bontang sudah memiliki Peraturan Daerah (perda) tentang Pengelolaan Aset Daerah. Sebelumnya, ada imbauan dari Kejaksaan Negeri Bontang untuk tidak melakukan hibah sebelum ada payung hukum.

    “Alhamdullah kami sudah memiliki Perda tentang Pengelolaan Aset Daerah dan mempermudah kami melakukan keputusan,” ungkap Malik.

    Perwakilan kemenag Kota Bontang Sulthoni dalam RDP di ruang sidang III DPRD Bontang Senin (26/10/2020)

    Perwakilan Kemenag Kota Bontang Sulthoni mengatakan, pihaknya sudah melengkapi persyaratan sejak 20 September 2020. Kemenag mengajukan hibah dari Pemerintah Kota Bontang untuk lahan instansi vertikal. Nantinya lahan hibah tersebut akan digunakan untuk Sekolah MAN Bontang, Kantor Kemenag Bontang, MTS Bontang dan Kantor KUA.

    “Kami kesulitan untuk mendapatkan bantuan karena status lahan yang kami tempati. Oleh karena itu kami meminta kepastian adanya solusi yang terbaik untuk lahan yang kami tempati ini,” ujar Sulthoni.

    Sementara itu, Kepala BPKAD Deddy Haryanto mengatakan lambatnya proses pemeberian hibah untuk lahan instansi vertikal karena anjuran Kejaksaan Negeri Bontang. Setelah Bontang memiliki Perda tentang Pengolaan Aset maka proses pengalihan tersebut dapat dilaksanakan. Selain itu, pihaknya harus berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Disperkimta dan Dinas Pertanahan.

    “Kami targetkan setelah minggu kedua bulan Oktober semua proses sudah selesai, karena semua prosedur sudah dilaksanakan,” jelas Deddy.

    Menurut Deddy, permohonan hibah lahan instansi vertikal yang diminta Kemenag ada di lima titik. Lahan hibah tersebut berupa tahan 6.616 m2 untuk MTsN di Bontang Kuala. Lahan seluas 6871 m2 untuk bangunan MAN Bontang. Dan Kantor Kemenag Bontang seluas 1.448 m2 yang terletak di daerah Bontang Barat. Lahan hibah juga untuk KUA Bontang Barat dan KUA Bontang selatan.

    Ketua DPRD Bontang Ketua Komisi II DPRD Bontang Ketua Komisi III DPRD Bontang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Seno Aji Bantah Isu Keretakan, Tegaskan Andi Harun Tetap Diundang dalam Rapat Anggota

    Juli 1, 2026

    Andi Harun Bantah Isu Jauh dari Gerindra: Saya Tidak Pernah Diundang

    Juni 30, 2026

    Rudy Mas’ud Sambut Kembalinya Rita Widyasari ke Golkar, Status Kader Disebut Tetap Aktif

    Juni 29, 2026

    Andi Faiz Kembali Pimpin Golkar Bontang 2025–2030, Tegaskan Partai Harus Hadir Menjawab Kebutuhan Rakyat

    Juni 27, 2026

    Andi Faizal Tanpa Penantang, Musda Golkar Bontang Tetap Junjung Mekanisme Organisasi

    Juni 27, 2026

    Andi Harun Anti Politik Dinasti, Larang Putranya Maju di Pilwali Samarinda

    Juni 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Satpol PP Akui Tak Bisa Bergerak Sendiri, Dukungan Polresta Dinilai Krusial Saat Penegakan Perda

    R’syaJuli 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Penegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Samarinda dinilai tidak dapat dilakukan hanya…

    PSSI Samarinda Pastikan Piala Soeratin Tetap Digelar, Jalur Menuju Putaran Nasional Tak Boleh Terputus

    Juli 1, 2026

    Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Samarinda Komitmen Tingkatkan Profesionalisme

    Juli 1, 2026

    Ungkap 3 Temuan Krusial di BPKAD, DPRD Beberkan Utang Daerah Bengkak Rp600 Miliar

    Juli 1, 2026

    Seno Aji Bantah Isu Keretakan, Tegaskan Andi Harun Tetap Diundang dalam Rapat Anggota

    Juli 1, 2026
    1 2 3 … 3,183 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.