
Reporter: Astuti – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku usaha mikro akan dilanjutkan di tahun 2021 ini.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Eddy Satriya.
Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.
Menanggapi hal itu Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Timur, Toto Supriyadi mengakui bahwa program bantuan bagi pelaku usaha memang akan dibuka kembali di tahun 2021, namun untuk pelaksanaan pendaftarannya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
“Program ini memang akan dibuka lagi untuk tahun 2021, namun belum bisa kami pastikan bulan berapa akan berjalan. karena kami masih menunggu keputusan atau surat edaran dari Pemerintah Pusat,” ucap Toto Supriyadi saat diwawancarai Insitekaltim.com di Ruang Kerjanya Dinas Koperasi, UKM dan Ekonomi Kreatif Kutim Area Bukit Pelangi pada Jumat (9/4/2021).
Toto menambahkan Penerima BPUM tahun 2021 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun lalu, pelaku usaha mikro menerima Rp 2,4 juta per pelaku usaha.
“Tahun ini nominal bantuan yang diterima pelaku usaha mikro berkurang setengah menjadi Rp 1,2 juta,” jelasnya.
Syarat-syarat calon penerima bantuan harus memiliki Nomor induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/Polri serta BUMN/BUMD, tidak memiliki pinjaman di Bank.