Insitekaltim, TTS– Seorang ayah berinisial YT yang bermukim di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tega menghabisi nyawa kedua anaknya.
Dari keterangan tertulis yang diterima Insitekaltim, Rabu 5 Maret 2025, Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu menuturkan insiden berdarah itu terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 pagi.
Kala itu, pelaku YT dan istrinya (LB) serta kedua anak perempuan ST dan DT pergi ke kebun untuk menjaga tanaman jagung dari hama monyet.
Sekira pukul 11.30 Wita, LB mengajak pelaku ST dan DT untuk mencari udang di Kali Noeponof, Desa Skinu, Kecamatan Toianas. Saat tengah asyik mencari udang, korban LB kembali mengajak pelaku dan kedua anaknya untuk mencari udang agak ke arah atas di tempat yang bernama Poli.
Mendengar ajakan itu dengan spontan pelaku YT seketika mengajukan pertanyaan monohok kepada LB yang notabene merupakan istrinya.
“Kamu ajak saya mencari udang di Kali Poli supaya saya mati kamu kawin lagi?” tanya pelaku YT.
Sejurus kemudian entah apa yang dipikirkan pelaku, tiba-tiba pelaku mengambil sebuah batu dan melempari istrinya LB. Korban LB pun berteriak agar ST dan DT melarikan diri.
“Apesnya, pelaku mengejar DT dan memotong dengan parang berulang-ulang kali,” kata Iptu Joel Ndolu.
Tak cukup sampai di situ pelaku yang kala itu gelap mata kemudian mengejar lagi korban ST.
“Dan, memotong berulang-ulang kali dengan menggunakan parang,” bebernya.
Iptu Joel Ndolu menambahkan sedangkan LB berlari ke arah kampung dan berteriak minta tolong sehingga datang NK.
NK, kata dia, yang saat itu bermaksud menolong LB juga dipotong pelaku YT dengan menggunakan parang di tangannya.
Akibat kejadian itu anak kandung pelaku berinisial ST dan DT meninggal dunia. Sementara NK mengalami luka berat dan saat ini sedang menjalani perawatan di Puskesmas Toianas.
Menurut Iptu Joel Ndolu pelaku YT bakal dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.