Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Portugal Tantang Kroasia, Ronaldo dan Modric Berebut Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026

    Juli 2, 2026

    Suksesi Era Andi Harun, Tiga Kader Gerindra Mulai Panaskan Bursa Pilwali Samarinda 2030

    Juli 2, 2026

    Stunting Samarinda Sudah di Bawah Nasional, DPPKB: Tantangan Terbesar Perubahan Perilaku

    Juli 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kemenkum Kaltim»BHP Surabaya Sosialisasi Penatausahaan Uang Pihak Ketiga, Begini Penjelasan Gun Gun Gunawan
    Kemenkum Kaltim

    BHP Surabaya Sosialisasi Penatausahaan Uang Pihak Ketiga, Begini Penjelasan Gun Gun Gunawan

    SukriBy SukriJuni 11, 2024Updated:Juni 11, 202404 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks : Gun Gun Gunawan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur bersama Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya, menggelar sosialisasi Penatausahaan Uang Pihak Ketiga Balai Harta Peninggalan Surabaya, Selasa (11/6/2024) di Ballroom Harris Hotel Samarinda.

    Dihadiri Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,  diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Kepala Balai Harta Peninggalan Surabaya beserta tim.

    Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan mengatakan kegiatan sosialisasi Penatausahaan Uang Pihak Ketiga Balai Harta Peninggalan Surabaya hari ini, tentunya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, yang diwakili oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM dan Kepala BHP Surabaya karena telah memilih Kota Samarinda sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan ini.

    “Kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting bagi warga di Kaltim dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai pengertian Balai Harta Peninggalan.  Mungkin bagi sebagian masyarakat atau stakeholder maupun instansi lain masih terdengar asing dan belum begitu memahami apa tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan,”ungkap Gun Gun Gunawan.

    Menurutnya, Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara masuk sebagai salah satu wilayah kerja dari Balai Harta Peninggalan Surabaya, sehingga permohonan atau pemberitahuan oleh masyarakat, stakeholder dan instansi terkait sehubungan dengan tugas dan fungsi dari BHP Surabaya, wajib disampaikan.

    Lanjutnya, secara singkat bahwa Balai Harta Peninggalan mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya adalah fungsi penyelesaian penatausahaan uang.

    “Pihak ketiga yang meliputi pencatatan, penerimaan, pembukuan, sampai dengan penyerahan ke kas negara. Penatausahaan Uang Pihak Ketiga ini diperlukan untuk mewujudkan tata administrasi yang tertib terhadap pengelolaan Uang Pihak Ketiga, ” jelas Gun Gun.

    “Dalam menjalankan fungsi penatausahaan Uang Pihak Ketiga, Balai Harta Peninggalan memiliki fokus untuk melindungi hak keperdataan subyek hukum meliputi, orang yang tidak diketahui keberadaannya/dinyatakan tidak hadir. Tidak adanya pihak yang ditunjuk untuk menerima/mengelola harta peninggalan baik melalui kuasa maupun wasiat dan Ahli waris yang belum diketahui keberadaannya,”tambahnya.

    Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, penting untuk diperhatikan bahwa pendistribusian Uang Pihak Ketiga, semisal dana transfer, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan Manfaat pensiun harus diberikan secara tepat sasaran.

    Hal ini dilihat dari ketentuan pasal 519 KUH Perdata dimana dana-dana tersebut merupakan benda bertuan dan dapat dipindahkan atau dialihkan. “Oleh sebab itu, hak yang melekat atas harta tersebut harus dilindungi dan dapat diterima secara tepat sasaran kepada pemilik/penerima hak, “urai Gun Gun Gunawan.

    Melalui Balai Harta Peninggalan, negara hadir dan memberikan perlindungan terhadap hak keperdataan atas manfaat pensiun, manfaat JHT dan transfer dana yang tidak diketahui keberadaan peserta penerima, tidak menunjuk kuasa/wasiat serta adanya ahli waris namun tidak diketahui keberadaannya.

     

    “Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Harta Peninggalan perlu berkoordinasi dengan lembaga/instansi lain yang berwenang dalam kepengurusan dana-dana pihak ketiga, semisal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPJS Ketenagakerjaan dan PT. Taspen, ” imbuhnya.

    Melalui kegiatan ini, diharap dapat menyamakan persepsi dan menjalin sinergitas antara lembaga/instansi terkait dan masyarakat dalam upaya penegakan dan pelayanan hukum yang optimal pada masa mendatang.

    Selain itu, BHP Surabaya dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan yang dapat timbul dalam penatausahaan Uang Pihak Ketiga.

    Sementara itu, Kepala BHP Surabaya Hendra Andy Satya Gurning, mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah terciptanya pemahaman dan persepsi serta literasi yang sama kepada stakeholder terkait tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan khususnya pada pelaksanaan fungsi penatausahaan Uang Pihak Ketiga terhadap transfer dana, manfaat pensiun dan manfaat Jaminan Hari Tua yang tidak diketahui keberadaan peserta penerima, tidak menunjuk adanya kuasa/wasiat serta adanya ahli waris namun tidak diketahui keberadaannya.

    Lebih lanjut, tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Surabaya agar masyarakat Samarinda dan sekitarnya serta mengetahui BHP Surabaya hadir untuk memberikan pelayanan hukum di wilayah Kaltim, termasuk di Samarinda yang menjadi wilayah kerjanya.

    Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini akan menghasilkan pemahaman terkait tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan secara umum maupun secara khusus yang meliputi Penatausahaan Uang Pihak Ketiga, terwujudnya persamaan persepsi antara stakeholder terkait dalam mewujudkan perlindungan hak keperdataan atas transfer dana, manfaat JHT, dan manfaat pensiun yang berkepastian hukum dalam Penatausahaan Uang Pihak Ketiga.

    Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan tiga orang narasumber yaitu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Dulyono, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur,  Zakiah, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Emilda Kuspaningrum.

    BHP BPJS Gun Gun Gunawan OJK Surabaya
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sukri

    Related Posts

    Generasi Muda Jadi Sasaran Judi Online, OJK Perkuat Literasi Keuangan

    Mei 29, 2026

    Fenomena Judi Online di Kaltim Mengkhawatirkan, Ancam Ketahanan Keluarga dan Generasi Muda

    Mei 29, 2026

    Dinsos Kaltim Lakukan Ground Check Bagi Penerima PBI BPJS Dinonaktifkan

    Mei 11, 2026

    Polemik 49 Ribu Peserta BPJS, DPRD Samarinda Desak Solusi Bersama Pemprov

    April 29, 2026

    Andi Harun Tegaskan Samarinda Mampu Bayar Tapi Secara Hukum Tidak Benar

    April 14, 2026

    TWAP Samarinda Tanggapi Sudarno, Tegaskan Pernyataan Andi Harun Soal JKN Bukan Hoaks

    April 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Portugal Tantang Kroasia, Ronaldo dan Modric Berebut Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026

    R’syaJuli 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Portugal akan menghadapi Kroasia pada babak 32 besar Piala Dunia 2026 di…

    Suksesi Era Andi Harun, Tiga Kader Gerindra Mulai Panaskan Bursa Pilwali Samarinda 2030

    Juli 2, 2026

    Stunting Samarinda Sudah di Bawah Nasional, DPPKB: Tantangan Terbesar Perubahan Perilaku

    Juli 2, 2026

    Nilai Impor Turun 63 Persen pada Mei 2026, Surplus Perdagangan Tembus 1,51 Miliar Dolar AS

    Juli 2, 2026

    Sempat Tertunda, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Pengesahan Raperda Kepemudaan Tahun Ini

    Juli 2, 2026
    1 2 3 … 3,187 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.