Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa menegaskan perkara dana hibah fiktif yang menyeret nama Mantan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim berinisial EW dipastikan akan terus bergulir.
Menurutnya, dalam bulan ini berkas perkara dugaan gratifikasi bernilai 100 juta rupiah ini akan dimasuk ke Kejari Samarinda.
“Meski pelaku utama perkara ini, Eko Sukanso telah meninggal dunia, menjelang akhir 2019 kemarin, namun hal tersebut tidak menggugurkan proses hukum yang terus berjalan,” ungkapnya, Senin (10/2/2020).
Damus, sapaannya, menjelaskan perkara ini, sedikitnya ada dua tersangka yang telah ditetapkan polisi.
“Hukum terus berlanjut guna mempertanggungjawabkan tindak dari tersangka lainnya. Logika hukumnya, ketika ada dua orang terlibat kasus pembunuhan dan orang satu meninggal, masa satunya tidak dilanjutkan perkaranya,” terangnya.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, EW tidak ditahan pihak kepolisian mengingat usianya 69 tahun serta kekhawatiran akan kesehatannya, menjadi pertimbangan polisi untuk tidak melakukan penahanan.
“Aparat penegak hukum saat ini terus bekerja untuk melengkapi berkas perkaranya. Direncanakan, sebelum bulan berganti pada Februari ini, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan, untuk persidangannya. Mungkin bulan ini selesai (berkas perkara). Ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan gratifikasi,” imbuhnya.
EW yang berhasil dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu menahu mekanisme seperti apa, hingga namanya terseret dalam perkara tersebut.
“Saya pasrah dan tetap mengikuti proses hukum yang ada,” katanya.

Mengenai awal mulai perkara ini, EW menjelaskan kalau beberapa tahun lalu Eko pernah membantu dirinya di sebuah kampus miliknya. Merasa berhutang budi, tiba saat di mana Eko meminta bantuan kepada EW untuk proses mendapatkan dana hibah Pemprov Kaltim.
“Laporan pertanggungjawabannya itu tidak beres. Kalau tahu gini, mana mungkin saya bantu,” jelasnya.
EW mengaku musibah ini tidak pernah ia duga. Karena menurutnya, selama menjabat sebagai anggota legislatif di dua periode (2005 – 2015) dari fraksi Golkar, baru ini namanya terseret pada kasus serupa.
“Mengenai uang yang diberikan Eko kepada saya, saya akui hal tersebut, akan tetapi saya belum sempat menikmati. Saya juga sudah mengembalikan uang tersebut, kerugian negara sudah ditutupi,” pungkasnya.
Diketahui bahwa berkas perkara Eko sudah P21 yang berarti siap di persidangkan. EW sendiri telah ditetapkan oleh Satreskrim Polresta Samarinda sebagai tersangka sejak 3 Februari 2020 kemarin.
Penetapan EW diputuskan, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi termasuk Eko Sukanso sebagai pelaku utama. Selain itu, Eko juga berperan sebagai saksi ahli dalam perkara lanjutan ini.
Dari pemeriksaan, EW diduga menerima imbalan 20 persen dari total nilai uang 500 juta rupiah yakni sebesar 100 juta rupiah untuk meloloskan ajuan dana hibah Pemprov Kaltim pada 2013 silam.
Pemeriksaan dilakukan sebelum saksi meninggal setelah kasus korupsi yang menjeratnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Oktober 2019 lalu.
Kepolisian juga telah menyita barang bukti uang senilai 100 juta rupiah yang diberikan terdakwa korupsi dan hibah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Eksekutif Intensif, Eko Sukasno pada 7 Februari 2020 lalu.

