Insitekaltim,Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun dengan tegas menyatakan bahwa pemerintahannya akan segera menerbitkan regulasi baru terkait penertiban pom mini di Kota Tepian.

Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam mengatur aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) di tingkat lokal.
“Rencana minggu ini akan kita mulai sikapi tentang pom mini. Keterangan paling lambat mungkin satu minggu ke depan surat itu akan kami edarkan dan kita sampaikan,” tutur Andi Harun, Selasa (16/4/2024).
Menurutnya, regulasi baru ini diperlukan untuk mengatasi masalah keberadaan pom mini yang marak di Samarinda. Ia menyoroti pentingnya memberikan wewenang yang jelas kepada pemerintah daerah dalam mengatur penjualan BBM, baik secara grosir maupun eceran.
“Kalau tidak dilarang tentu pemerintah akan ditanya punya kewenangan apa untuk membiarkan. Apakah kepala daerah atau pemerintah kota kabupaten punya kewenangan dalam mengatur soal penjualan BBM untuk kategori sub penyalur atau penjualan BBM secara eceran,” terang Andi Harun.
Tak hanya itu, Andi Harun juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terlibat dalam penyaluran BBM kepada pengecer pom mini ilegal.
“Kita bisa hentikan izin usahanya kalau ia melanggar dengan melakukan tindakan penjualan BBM kepada pengetap pom mini yang tidak mendapat izin legal usaha dari SKK Migas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas risiko dan kerugian yang ditimbulkan oleh keberadaan pom mini ilegal di Samarinda. Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak akan menoleransi keberadaan pom mini ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Sebelum dan kita tidak mau itu terjadi lagi, sebaiknya kepada SPBU untuk tidak menjadi bagian turut serta di dalam ilegalnya penjualan BBM eceran di kota ini. Karena bisa mendatangkan bahaya, karena banyak menghilangkan nyawa,” tandas orang nomor satu di Kota Tepian itu.
Regulasi baru ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam mengatasi permasalahan pom mini ilegal di Samarinda dan meningkatkan keamanan serta keselamatan masyarakat dalam penggunaan BBM.