Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Disdag Samarinda Tertibkan Pedagang di Pasar Pagi, Larang Jualan di Koridor dan Luar Kios

    Maret 31, 2026

    Ekonomi Kaltim Terancam Ketergantungan Tambang, BI Dorong Pariwisata dan UMKM Jadi Penyelamat

    Maret 31, 2026

    Hilirisasi dan Optimalisasi Pajak Jadi Strategi Kaltim di RKPD 2027

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Berantas Pom Mini Ilegal, Andi Harun Ancam Cabut Izin SPBU yang Terlibat
    Pemkot Samarinda

    Berantas Pom Mini Ilegal, Andi Harun Ancam Cabut Izin SPBU yang Terlibat

    Adit MustafaBy Adit MustafaApril 16, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun dengan tegas menyatakan bahwa pemerintahannya akan segera menerbitkan regulasi baru terkait penertiban pom mini di Kota Tepian.

    Teks: Ilustrasi Pom Mini (.ist)

    Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam mengatur aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) di tingkat lokal.

    “Rencana minggu ini akan kita mulai sikapi tentang pom mini. Keterangan paling lambat mungkin satu minggu ke depan surat itu akan kami edarkan dan kita sampaikan,” tutur Andi Harun, Selasa (16/4/2024).

    Menurutnya, regulasi baru ini diperlukan untuk mengatasi masalah keberadaan pom mini yang marak di Samarinda. Ia menyoroti pentingnya memberikan wewenang yang jelas kepada pemerintah daerah dalam mengatur penjualan BBM, baik secara grosir maupun eceran.

    “Kalau tidak dilarang tentu pemerintah akan ditanya punya kewenangan apa untuk membiarkan. Apakah kepala daerah atau pemerintah kota kabupaten punya kewenangan dalam mengatur soal penjualan BBM untuk kategori sub penyalur atau penjualan BBM secara eceran,” terang Andi Harun.

    Tak hanya itu, Andi Harun juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terlibat dalam penyaluran BBM kepada pengecer pom mini ilegal.

    “Kita bisa hentikan izin usahanya kalau ia melanggar dengan melakukan tindakan penjualan BBM kepada pengetap pom mini yang tidak mendapat izin legal usaha dari SKK Migas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

    Kebijakan ini diambil sebagai respons atas risiko dan kerugian yang ditimbulkan oleh keberadaan pom mini ilegal di Samarinda. Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak akan menoleransi keberadaan pom mini ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat.

    “Sebelum dan kita tidak mau itu terjadi lagi, sebaiknya kepada SPBU untuk tidak menjadi bagian turut serta di dalam ilegalnya penjualan BBM eceran di kota ini. Karena bisa mendatangkan bahaya, karena banyak menghilangkan nyawa,” tandas orang nomor satu di Kota Tepian itu.

    Regulasi baru ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam mengatasi permasalahan pom mini ilegal di Samarinda dan meningkatkan keamanan serta keselamatan masyarakat dalam penggunaan BBM.

    Andi Harun BBM Pom Mini
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Pasar Pagi dan Terowongan Segera Diresmikan, Andi Harun Sinkronkan Jadwal dengan Gubernur

    Maret 31, 2026

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Fokus Evaluasi dan Adaptasi, Wali Kota Samarinda Tekankan Efisiensi di Tengah Tekanan Fiskal

    Maret 30, 2026

    Andi Harun Paparkan LKPJ 2025, Kinerja Fiskal Kuat dan IPM Samarinda Tertinggi di Kaltim

    Maret 30, 2026

    Pemkot Samarinda Kebut Penanganan Pasar Pascakebakaran, Pembersihan Ditarget Tuntas 2 Hari

    Maret 27, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Disdag Samarinda Tertibkan Pedagang di Pasar Pagi, Larang Jualan di Koridor dan Luar Kios

    Andika SaputraMaret 31, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda mulai melakukan penertiban terhadap pedagang di kawasan…

    Ekonomi Kaltim Terancam Ketergantungan Tambang, BI Dorong Pariwisata dan UMKM Jadi Penyelamat

    Maret 31, 2026

    Hilirisasi dan Optimalisasi Pajak Jadi Strategi Kaltim di RKPD 2027

    Maret 31, 2026

    RKPD 2027 Disusun Lebih Realistis, Pemprov Kaltim Fokus Empat Prioritas Utama

    Maret 31, 2026
    Our Picks

    Disdag Samarinda Tertibkan Pedagang di Pasar Pagi, Larang Jualan di Koridor dan Luar Kios

    Maret 31, 2026

    Ekonomi Kaltim Terancam Ketergantungan Tambang, BI Dorong Pariwisata dan UMKM Jadi Penyelamat

    Maret 31, 2026

    Hilirisasi dan Optimalisasi Pajak Jadi Strategi Kaltim di RKPD 2027

    Maret 31, 2026

    RKPD 2027 Disusun Lebih Realistis, Pemprov Kaltim Fokus Empat Prioritas Utama

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.