Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    WFH Diawasi Real-Time, Andi Harun Yakin ASN Samarinda Tak Berani Main Mata

    Mei 16, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Penguatan Wisata Sungai dan Kalender Event Budaya

    Mei 16, 2026

    Pelantikan PDKT Kaltim 2026–2031, DPRD Samarinda Soroti Penguatan Peran Masyarakat Adat

    Mei 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Belum Ada Pengelola, Pajak Parkir Off Street Mie Gacoan Tak Tertagih Selama Dua Tahun
    Pemkot Samarinda

    Belum Ada Pengelola, Pajak Parkir Off Street Mie Gacoan Tak Tertagih Selama Dua Tahun

    RidhoBy RidhoFebruari 5, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Bapenda Samarinda, Cahya Ernawan seusai rapat bersama (Insitekaltim/Ridho Wardhana)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda menyatakan pajak parkir off-street di salah satu gerai Mie Gacoan di Samarinda belum tertagih selama kurang lebih dua tahun. Hal tersebut disebabkan belum adanya pengelola resmi yang ditunjuk, sehingga kewajiban perpajakan belum dapat ditetapkan.

    Kepala Bapenda Kota Samarinda Cahya Ernawan mengatakan, hingga saat ini belum ada kewajiban pajak parkir yang timbul lantaran belum ada pihak yang secara resmi ditunjuk sebagai pengelola parkir off-street.

    “Memang belum ada kewajiban perpajakan yang timbul karena belum ada siapa yang ditunjuk pengelola pastinya untuk yang off-street. Kalau on-street, tadi penjelasan mereka sudah ada setor retribusi melalui Dinas Perhubungan,” ujar Cahya kepada wartawan Kamis, 5 Februari 2026.

    Ia menegaskan, pembayaran pajak parkir hanya dapat dilakukan apabila pengelola telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta izin resmi. Sementara itu, hingga kini belum ada penetapan pengelola parkir yang sah.

    “Untuk pajak parkir off-street memang belum ada ke Bapenda. Karena syarat untuk bisa setor pajak itu harus punya NPWPD, itu harus izin. Nah, itu sementara belum ditentukan siapa yang mau mengelola,” jelasnya.

    Lanjutnya, pihaknya tidak akan terlibat dalam konflik penunjukan pengelola parkir. Instansi tersebut hanya akan melakukan pengawasan kewajiban perpajakan setelah pengelola resmi ditetapkan.

    “Silakan ditentukan dulu siapa yang mengelola. Nanti kalau sudah ditetapkan, daftarkan ke Bapenda, baru kami monitoring kewajiban perpajakannya. Dari Bapenda itu saja, tidak ada pungutan,” tegasnya.

    Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pajak parkir off-street tersebut belum dibayarkan selama sekitar dua tahun. Namun, Bapenda menilai belum ada sanksi yang dapat diberikan karena pengelola parkir belum terdaftar secara resmi.

    “Karena belum terdaftar, belum ditunjuk, kami nagih ke mana, Kalau sudah ditunjuk dan terdaftar baru kami bisa menagih. Sekarang kan belum terdaftar,” katanya.

    Lebib lanjut, ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas iklim investasi di Samarinda. Penyelesaian konflik pengelolaan parkir diharapkan dapat dilakukan secara damai.

    “Yang penting kondusif dulu. Jangan semata-mata cari uang. Iklim investasi harus kita dukung juga. Silakan diselesaikan dengan damai, nanti kalau sudah jelas pengelolanya baru bayar pajak,” ujarnya.

    Sementara itu, untuk retribusi parkir on-street disebutkan telah disetorkan melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Adapun pajak restoran Mie Gacoan, Bapenda memastikan perusahaan tersebut tertib dan teratur dalam melakukan penyetoran.

    “Kalau Gacoan untuk pajak restorannya, pajak PBJT makan minumnya, mereka sudah tertib dan teratur untuk penyetoran,” pungkas Cahya.

     

    Bapenda Kota Samarinda Cahya Ernawan Mie Gacoan Pajak
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    Bangkit dari Abu, Wajah Baru Pasar Segiri Siap Sambut Pedagang Kembali

    Mei 4, 2026

    DBH Sawit Samarinda Menurun, Bapenda Soroti Ketergantungan pada Kebijakan Pusat

    April 14, 2026

    PAD Samarinda Triwulan I 2026 Lampaui Target, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama

    April 10, 2026

    Diskon PBB Hingga 15 Persen, Kepala Bapenda Samarinda Ajak Warga Segera Manfaatkan

    April 6, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Penataan Reklame, Utamakan Estetika dan Ketertiban Kota

    April 6, 2026

    Pajak Makan Minum Dominasi PAD Samarinda, Tembus Rp40,10 Miliar di Triwulan I 2026

    April 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    WFH Diawasi Real-Time, Andi Harun Yakin ASN Samarinda Tak Berani Main Mata

    Ratu ArifanzaMei 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan kecil kemungkinan terjadinya pelanggaran kebijakan work…

    DPRD Samarinda Dorong Penguatan Wisata Sungai dan Kalender Event Budaya

    Mei 16, 2026

    Pelantikan PDKT Kaltim 2026–2031, DPRD Samarinda Soroti Penguatan Peran Masyarakat Adat

    Mei 16, 2026

    Samarinda Tuan Rumah Judo Kapolri Cup 2026, Wali Kota Tekankan Sportivitas

    Mei 16, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026
    1 2 3 … 3,095 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.