Insitekaltim, Samarinda – Kebijakan fungsional yang digulirkan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) Armin memicu pergolakan di kalangan tenaga pendidik.
Sebanyak 17 guru dari sejumlah SMA/SMK unggulan resmi melaporkan Armin ke barisan lembaga pengawas atas dugaan maladministrasi dan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) lintas sekolah.
Aksi perlawanan para guru ini tidak tanggung-tanggung. Laporan resmi telah dilayangkan secara paralel ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Inspektorat, hingga Dewan Pendidikan Kaltim.
Menanggapi gelombang laporan tersebut, Armin berdalih bahwa kebijakan perpindahan guru antar-sekolah yang dipersoalkan bukanlah mutasi struktural, melainkan penyesuaian fungsional berbasis nota tugas internal.
“Sebenarnya sudah selesai, sudah ditangani. Itu kan tidak ada mutasi ya, yang ada itu dalam nota tugas. Itu murni internal,” kata Armin saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Senin 22 Juni 2026.
Nota tugas tersebut diterbitkan sebagai konsekuensi dari proses seleksi ketat tenaga pendidik di lingkungan sekolah unggulan. Ia menyebut adanya pergeseran posisi merupakan hal lumrah guna mengakomodasi guru yang lolos kurasi maupun yang tereliminasi dari sistem sekolah unggulan.
“Kenapa dilakukan sekolah unggulan? Karena ketika ada seleksi, kan ada yang tereliminasi, ada juga yang lolos masuk, makanya ada nota tugas,” urainya.
Kendati menuai resistensi massal di tingkat bawah, Armin mengklaim polemik administratif ini telah dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan disetujui oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim.
“Sudah selesai, sudah kita usulkan ke BKN dan Ibu Sekda sudah setuju,” tegas Armin.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud langsung mengintervensi polemik ini dengan mengeluarkan surat perintah bernomor 700.1.2/221/itprov-1/2026. Gubernur menginstruksikan peninjauan ulang sekaligus pembatalan terhadap kebijakan penempatan guru yang diinisiasi oleh Armin.
“Penempatan guru yang ditugaskan di SMAN unggulan dikembangkan ke sekolah asal, serta dilakukan pemetaan ulang kebutuhan formasi guru,” bunyi poin instruksi Gubernur Kaltim dalam surat resmi tersebut.
Langkah tegas gubernur untuk menganulir kebijakan Disdikbud Kaltim didasari atas indikasi pelanggaran prosedur formal yang rigid. Gubernur menegaskan bahwa penataan dan penugasan guru di lingkungan Pemprov Kaltim harus berjalan selaras dengan regulasi kepegawaian nasional, bukan berbasis kebijakan lokal yang parsial.
Seluruh proses penempatan guru ke depan diwajibkan patuh pada koridor Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta sejumlah Surat Edaran (SE) resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Gubernur juga memberikan catatan kritis agar Disdikbud Kaltim menghentikan keputusan sepihak dan wajib melakukan koordinasi melekat secara tripartit bersama BKD Kaltim serta Biro Organisasi Setda Kaltim sebelum mengeksekusi penataan formasi guru di lapangan.

