
Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Nidya Listiyono terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda)Nomor 4 tahun 2022, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di wilayah Kota Samarinda.
Hal itu bertujuan agar penyalahgunaan narkoba di Kaltim khususnya di Samarinda dapat ditekan angka penyebarannya terlebih merambat kepada generasi muda.
“Cara ini untuk memberitahu sedini mungkin kepada adik-adik kita tentang bahaya narkoba dan lainnya, karena setelah ini mereka akan mengarungi kehidupan di perkuliahan. Untuk itu, mereka harus kita bekali supaya tidak tersesat atau terpengaruh dari pergaulan bebas,” ungkapnya, kepada MSI Group, Senin(31/10/2022) di MAN 2 Samarinda.
Selain mensosialisasikan Perda Narkoba, Tio Sapan akrabnya, ia juga sosialisasi prinsip-prinsip kebangsaan.
“Nah yang paling penting adalah mereka supaya tahu juga tentang prinsip-prinsip kebangsaan Indonesia. ada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD), Bhineka Tunggal Ika dan NKRI,” jelasnya.
Kata dia, sosialisasi kebangsaan tersebut dapat memupuk rasa persatuan kesatuan serta rasa nasionalisme bagi anak-anak bangsa Indonesia.
“Tujuan dari sosialisasi ini, kami ingin generasi muda terbebas dari narkoba. Dan menginginkan mereka mengerti tentang Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, sehingga dalam kehidupan mereka bernegara dan berbangsa sudah paham betul,” terangnya.
Pasalnya menurut Politikus Golkar itu, generasi muda merupakan masa depan bangsa Indonesia, yang mana tugas pemerintah yakni untuk sedini mungkin mengenalkan bagaimana bahaya narkoba dan pengetahuan kebangsaan.
“Mereka ini adalah aktor-aktor serta pemimpin di masa depan. Tentu harus sedini mungkin diberi pemahaman, bahkan dari tingkat TK, SD SMP dan SMA harus bisa segera di sosialisasikan,” tuturnya.
“Dasarnya adanya sosialisasi wawasan kebangsaan dari isu nasional,terkait berkurangnya rasa nasionalisme kita,” pungkasnya.