Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jelang Iduladha, DPKH Tekankan Sanitasi Ketat Hewan dan Daging Kurban demi Cegah Penyakit

    Mei 25, 2026

    Samarinda Terapkan 14 Rayon Strategis untuk SPMB 2026, Atasi Ketimpangan Akses Sekolah

    Mei 25, 2026

    Jalan Longsor Sanga-Sanga–Dondang Dipastikan Diperbaiki Tahun Ini, Pemprov Kucurkan Anggaran Rp10 Miliar

    Mei 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Baznas Kaltim Dorong Perda Zakat, Perusahaan Tambang Diminta Salurkan Langsung ke Daerah
    Diskominfo Kaltim

    Baznas Kaltim Dorong Perda Zakat, Perusahaan Tambang Diminta Salurkan Langsung ke Daerah

    RidhoBy RidhoFebruari 18, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Ketua III Baznas Kaltim, Badrus Samsi saat ditemui awak media seusai mengikuti rapat. (Insitekaltim/Ridho Wardhana)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Badan Amil Zakat Nasional Kalimantan Timur (Baznas Kaltim) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk membentuk regulasi daerah guna meningkatkan penghimpunan zakat dari perusahaan swasta, khususnya sektor pertambangan batu bara dan perkebunan yang beroperasi di wilayah Benua Etam.

    Teks: Suasana rapat di Gedung DPRD Kaltim (Insitekaltim/Ridho Wardhana)

    Wakil Ketua III Baznas Kaltim Badrus Samsi mengungkapkan, hingga saat ini belum ada perusahaan pertambangan batu bara besar di Kaltim yang menyalurkan zakat secara langsung melalui Baznas Kaltim. Sebagian perusahaan diketahui menyalurkan zakat melalui Baznas pusat terlebih dahulu sebelum kemudian dititipkan ke daerah.

    “Idealnya zakat perusahaan yang beroperasi di Kaltim disalurkan langsung ke Baznas Kaltim agar tercatat sebagai penghimpunan daerah,” ujar Badrus kepada awak media seusai kegiatan Rabu, 18 Februari 2026.

    Ia menjelaskan, ketika diminta menyalurkan zakat melalui Baznas Kaltim, sejumlah perusahaan kerap meminta adanya regulasi yang lebih rinci di tingkat daerah.

    Padahal, pengelolaan zakat secara nasional telah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksanaannya.

    Oleh karena itu, Baznas Kaltim berharap adanya penguatan regulasi di tingkat daerah, baik dalam bentuk peraturan gubernur maupun peraturan daerah, guna memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam menyalurkan zakatnya.

    “Dengan adanya regulasi yang lebih kuat dan dukungan para muzaki, kami berharap penghimpunan zakat di Kaltim dapat meningkat dan manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

    Senada dengan itu, Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim M Darlis Pattolongi menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai teladan dalam pengelolaan zakat.

    Ia menilai realisasi pengumpulan zakat dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim masih belum berjalan optimal.

    “Kita ingin memastikan terlebih dahulu bahwa pengumpulan zakat melalui Baznas di lingkungan pemerintah provinsi sudah optimal. Jangan sampai kita mendorong perusahaan swasta, tetapi di internal pemerintah sendiri belum tertata dengan baik,” tegas Darlis.

    Melalui dorongan pembentukan regulasi daerah dan peningkatan kesadaran para muzaki, diharapkan penghimpunan zakat di Kalimantan Timur dapat terus meningkat serta memberikan dampak yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.

     

    Badrus Samsi Baznas Kaltim Zakat
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Jelang Iduladha, DPKH Tekankan Sanitasi Ketat Hewan dan Daging Kurban demi Cegah Penyakit

    R’syaMei 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Plh Kabid Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim Dyah…

    Samarinda Terapkan 14 Rayon Strategis untuk SPMB 2026, Atasi Ketimpangan Akses Sekolah

    Mei 25, 2026

    Jalan Longsor Sanga-Sanga–Dondang Dipastikan Diperbaiki Tahun Ini, Pemprov Kucurkan Anggaran Rp10 Miliar

    Mei 25, 2026

    Tindaklanjuti Temuan BPK, DPRD Kaltim Buka Peluang Bentuk Pansus LHP

    Mei 25, 2026

    DPRD Kaltim Matangkan Hak Angket, Hasanuddin Mas’ud Sebut Pansus Bisa Dibentuk

    Mei 25, 2026
    1 2 3 … 3,105 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.