Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Agustus 25, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Baznas Kaltim Dorong Perda Zakat, Perusahaan Tambang Diminta Salurkan Langsung ke Daerah
    Diskominfo Kaltim

    Baznas Kaltim Dorong Perda Zakat, Perusahaan Tambang Diminta Salurkan Langsung ke Daerah

    RidhoBy RidhoFebruari 18, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Ketua III Baznas Kaltim, Badrus Samsi saat ditemui awak media seusai mengikuti rapat. (Insitekaltim/Ridho Wardhana)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Badan Amil Zakat Nasional Kalimantan Timur (Baznas Kaltim) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk membentuk regulasi daerah guna meningkatkan penghimpunan zakat dari perusahaan swasta, khususnya sektor pertambangan batu bara dan perkebunan yang beroperasi di wilayah Benua Etam.

    Teks: Suasana rapat di Gedung DPRD Kaltim (Insitekaltim/Ridho Wardhana)

    Wakil Ketua III Baznas Kaltim Badrus Samsi mengungkapkan, hingga saat ini belum ada perusahaan pertambangan batu bara besar di Kaltim yang menyalurkan zakat secara langsung melalui Baznas Kaltim. Sebagian perusahaan diketahui menyalurkan zakat melalui Baznas pusat terlebih dahulu sebelum kemudian dititipkan ke daerah.

    “Idealnya zakat perusahaan yang beroperasi di Kaltim disalurkan langsung ke Baznas Kaltim agar tercatat sebagai penghimpunan daerah,” ujar Badrus kepada awak media seusai kegiatan Rabu, 18 Februari 2026.

    Ia menjelaskan, ketika diminta menyalurkan zakat melalui Baznas Kaltim, sejumlah perusahaan kerap meminta adanya regulasi yang lebih rinci di tingkat daerah.

    Padahal, pengelolaan zakat secara nasional telah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksanaannya.

    Oleh karena itu, Baznas Kaltim berharap adanya penguatan regulasi di tingkat daerah, baik dalam bentuk peraturan gubernur maupun peraturan daerah, guna memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam menyalurkan zakatnya.

    “Dengan adanya regulasi yang lebih kuat dan dukungan para muzaki, kami berharap penghimpunan zakat di Kaltim dapat meningkat dan manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

    Senada dengan itu, Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim M Darlis Pattolongi menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai teladan dalam pengelolaan zakat.

    Ia menilai realisasi pengumpulan zakat dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim masih belum berjalan optimal.

    “Kita ingin memastikan terlebih dahulu bahwa pengumpulan zakat melalui Baznas di lingkungan pemerintah provinsi sudah optimal. Jangan sampai kita mendorong perusahaan swasta, tetapi di internal pemerintah sendiri belum tertata dengan baik,” tegas Darlis.

    Melalui dorongan pembentukan regulasi daerah dan peningkatan kesadaran para muzaki, diharapkan penghimpunan zakat di Kalimantan Timur dapat terus meningkat serta memberikan dampak yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.

     

    Badrus Samsi Baznas Kaltim Zakat
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    BAZNAS Kaltim Himpun Rp19,05 Miliar hingga Juli 2026, Zakat Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Mustahik

    Agustus 11, 2026

    BAZNAS Kaltim Targetkan Mustahik Jadi Muzaki Lewat Program Z-Chicken

    Juli 24, 2026

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 15 UMKM binaan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membukukan…

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.