Insitekaltim, Samarinda — Badan Amil Zakat Nasional Kalimantan Timur (Baznas Kaltim) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk membentuk regulasi daerah guna meningkatkan penghimpunan zakat dari perusahaan swasta, khususnya sektor pertambangan batu bara dan perkebunan yang beroperasi di wilayah Benua Etam.

Wakil Ketua III Baznas Kaltim Badrus Samsi mengungkapkan, hingga saat ini belum ada perusahaan pertambangan batu bara besar di Kaltim yang menyalurkan zakat secara langsung melalui Baznas Kaltim. Sebagian perusahaan diketahui menyalurkan zakat melalui Baznas pusat terlebih dahulu sebelum kemudian dititipkan ke daerah.
“Idealnya zakat perusahaan yang beroperasi di Kaltim disalurkan langsung ke Baznas Kaltim agar tercatat sebagai penghimpunan daerah,” ujar Badrus kepada awak media seusai kegiatan Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan, ketika diminta menyalurkan zakat melalui Baznas Kaltim, sejumlah perusahaan kerap meminta adanya regulasi yang lebih rinci di tingkat daerah.
Padahal, pengelolaan zakat secara nasional telah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksanaannya.
Oleh karena itu, Baznas Kaltim berharap adanya penguatan regulasi di tingkat daerah, baik dalam bentuk peraturan gubernur maupun peraturan daerah, guna memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam menyalurkan zakatnya.
“Dengan adanya regulasi yang lebih kuat dan dukungan para muzaki, kami berharap penghimpunan zakat di Kaltim dapat meningkat dan manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim M Darlis Pattolongi menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai teladan dalam pengelolaan zakat.
Ia menilai realisasi pengumpulan zakat dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim masih belum berjalan optimal.
“Kita ingin memastikan terlebih dahulu bahwa pengumpulan zakat melalui Baznas di lingkungan pemerintah provinsi sudah optimal. Jangan sampai kita mendorong perusahaan swasta, tetapi di internal pemerintah sendiri belum tertata dengan baik,” tegas Darlis.
Melalui dorongan pembentukan regulasi daerah dan peningkatan kesadaran para muzaki, diharapkan penghimpunan zakat di Kalimantan Timur dapat terus meningkat serta memberikan dampak yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.
