Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lahan Pemkot yang Menganggur Diusulkan Jadi TPU di Samarinda

    Oktober 15, 2026

    DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Pemprov Bersinergi soal Pembangunan RSUD AMS II

    Oktober 15, 2026

    Raperda Penyelamatan Kebakaran Samarinda Rampung Dibahas, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Bawaslu Lakukan Penguatan Kelembagaan Bagi Panwascam
    Daerah

    Bawaslu Lakukan Penguatan Kelembagaan Bagi Panwascam

    AdminBy AdminMaret 5, 202003 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nada – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Penguatan kelembagaan untuk membekali pengetahuan bagi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tentang kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda dan jajarannya dalam menyelesaikan sengketa proses pemilihan di tahapan-tahapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda.

    Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Imam Sutanto yang ditemui wartawan Insitekaltim.com di ruang Reggae, Lantai 5 Ibis Hotel Samarinda, Rabu (4/3/2020).
    “Kalau ada berita acara KPU atau surat keputusan KPU yang merugikan pasangan calon (Paslon) atau bakal paslon, baik dari partai politik atau gabungan partai politik. Itu bisa dilaporkan ke Bawaslu, sudah diatur di undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota,” ungkapnya kepada awak media.
    Imam mengatakan penguatan kelembagaan, itu satu hal penting. Karena mungkin saja akan terjadi sengketa antara paslon dengan KPU atau antara sesama paslon
    “Paling dekat ini hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) pencalonan perseorangan. Ini yang paling deket, pasti akan terbit berita acara, maka itu sangat berpotensi sengketa, ini alasan kenapa kita (Bawaslu Kota Samarinda) harus membekali temen-temen Panwascam,” terangnya.
    Imam menginfokan bahwa yang akan mengisi acara Bawaslu ialah Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (Hakim PTUN).
    “Itu satu-satunya hakim di PTUN Samarinda yang punya lisensi, punya semacam sertifikasi hakim PTUN khusus penyelesaian proses pemilu, namanya Pak Ayi Solehudin. Kemudian ada praktisi, dia akan berbicara soal mekanisme bermusyawarah menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi. Itu pada intinya,” jelas Imam.
    Imam menyampaikan ada arahan dari Bawaslu provinsi kepada Panwascam.
    “Arahan yang disampaikan mengenai kewenangan panwascam khusus penyelesaian sengketa ia akan menyelesaikan sengketa secara cepat. Misalnya ada pasangan calon tidak setuju balihonya dipasang di 1 tempat, terus sengketa dengan pasangan calon lain, sengketa, nah panwascam bisa menengahi,” tutur Imam
    Dalam acara pembukaan tersebut, 30 anggota Panwascam hadir disertai dengan pimpinan Bawaslu.
    “Internal kita pimpinan Bawaslu Samarinda, dan temen-temen staf. Satu kecamatan ada 3 orang, dikali 10 berarti 30 anggota Panwascam,” tambahnya.

    Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin membenarkan hal tersebut.
    “Jadi acara ini terkait dengan musyawarah sengketa, karena memang saya kira setiap ada pemilihan tentu potensi adanya sengketa itu bisa, itu akibat adanya keputusan atau berita acara yang dibuat KPU yang barangkali menurut peserta pemilu merasa dirugikan. Tentu kalau dia merasa dirugikan, di dalam undang-undang itu punya hak mempersengketakan melalui Bawaslu,” kata Abdul Muin.
    Abdul Muin menegaskan, Bawaslu ingin memberikan knowledge kepada Panwascam untuk bisa memahami kewenangan Bawaslu.
    “Walaupun memang terkait soal sengketa proses ini akan menjadi kewenangan Bawaslu Kota Samarinda, bukan kepada panwaslu kecamatan, tetapi sekali lagi yang ingin kita sampaikan adalah membranding kepada panwascam kita supaya bisa memahami bagaimana kemudian terkait dengan pengertian tentang sengketa proses pemilihan yang tentu itu bisa terjadi di tingkat kecamatan. Itu nanti kalau ada tentu akan dilimpahkan ke Bawaslu kota untuk kemudian diproses, lalu kita sidangkan, semuanya sudah ada aturannya dan kita harap panwascam sendiri mengerti,” tutup Abdul Muin kepada Insitekaltim.com.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Kaltim Masih Bergantung Sapi dari Luar Daerah, 58 Ekor Disalurkan ke Peternak Samarinda

    Oktober 14, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Lahan Pemkot yang Menganggur Diusulkan Jadi TPU di Samarinda

    AminahOktober 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang belum dimanfaatkan diusulkan menjadi tempat…

    DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Pemprov Bersinergi soal Pembangunan RSUD AMS II

    Oktober 15, 2026

    Raperda Penyelamatan Kebakaran Samarinda Rampung Dibahas, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Oktober 15, 2026

    Kemarau Ganggu Ketersediaan Pakan, Peternak Sapi di Kaltim Perlu Siapkan Silase

    Oktober 15, 2026

    Pemkot Samarinda Jajaki Kolaborasi dengan Kompas Media Group untuk Perluas Publikasi Pembangunan

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,386 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.