Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Disdikbud Samarinda Ungkap Kendala Sistem TPG, Perbaikan Data Bergantung pada Operator Sekolah

    Maret 30, 2026

    Gubernur Rudy Mas’ud Sampaikan LKPj 2025, Pendapatan Terealisasi 92,61 Persen

    Maret 30, 2026

    Kebijakan Mulok Jadi Biang Masalah, Guru Bahasa Inggris Tak Dapat TPG

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Bawaslu Kaltim Beri Perhatian Serius Potensi Pelanggaran Pemilu 2024
    Diskominfo Kaltim

    Bawaslu Kaltim Beri Perhatian Serius Potensi Pelanggaran Pemilu 2024

    Adit MustafaBy Adit MustafaOktober 10, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    daini rahmat
    Teks: Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim Daini Rahmat
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim Daini Rahmat menyampaikan tantangan serius terkait pelanggaran yang selalu menjadi permasalahan tahunan dalam setiap pesta demokrasi, khususnya Pemilu 2024.

    Hal ini ia sampaikan usai Rakor Pengelolaan, Pelayanan Data dan Informasi Publik Bawaslu di Fugo Hotel Samarinda, Selasa (10/10/2023).

    Daini Rahmat atau biasa disapa Deden ini menyatakan bahwa pelanggaran terjadi pada berbagai tahap pemilu.

    “Terdapat beberapa pelanggaran pada setiap tahapan sesuai hasil pengawasan kami. Biasanya pada tahap administrasi terkait tata cara dan prosedur, pelanggaran kode etik, tidak profesional dan tidak berkomitmen terhadap integritas,” paparnya.

    Lebih lanjut, Deden menekankan pentingnya penanganan money politics dan mengklaim bahwa ini merupakan tindakan pidana dalam pemilu.

    “Money politics ini sudah merupakan tindak pidana pemilu, dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan mengambil langkah-langkah penindakan,” tegasnya.

    Bawaslu juga telah melakukan tindakan pencegahan dengan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan, menandatangani memorandum of understanding (MoU) dan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat.

    “Terkait pelanggaran ini, Bawaslu sudah melakukan tindak pencegahan. Bekerja sama dengan stakeholder, melaksanakan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dan yang terpenting melakukan sosialisasi ke masyarakat,” sambungnya.

    Selain itu, penting untuk diingat bahwa menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2023, calon legislatif (caleg) hanya diperbolehkan membagikan bahan kampanye yang diatur dalam peraturan, seperti kaos, brosur, stiker, dan pamflet.

    Bahan kampanye di luar ketentuan tersebut, seperti sembako atau uang akan dianggap sebagai money politics dan dapat mengakibatkan tuntutan hukum.

    Deden juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024 kepada Bawaslu menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SiGap Lapor).

    “Ini adalah aplikasi pelaporan yang memungkinkan masyarakat melaporkan pelanggaran pemilu yang mereka temui tanpa harus datang ke kantor Bawaslu baik di tingkat pusat maupun daerah dengan membawa berkas laporan yang rumit,” jelasnya.

    Pemilihan umum tahun 2024 menjadi kesempatan signifikan bagi seluruh warga, terutama di Kalimantan Timur, sehingga partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam memastikan masa depan yang berdaulat bagi Kalimantan Timur.

    Bawaslu Daini Rahmat Gakkumdu MoU
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026

    Gubernur Kaltim Soroti Peran Strategis Baznas, Penyaluran Zakat Tembus Rp23 Miliar

    Maret 20, 2026

    Satgas Pangan Polda Kaltim Pastikan Stok Aman, Tidak Ada Penimbunan Jelang Lebaran dan Nyepi

    Maret 17, 2026

    Disperindagkop Kaltim Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying LPG Jelang Lebaran

    Maret 17, 2026

    Jelang Idulfitri, Pemprov Kaltim Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Disdikbud Samarinda Ungkap Kendala Sistem TPG, Perbaikan Data Bergantung pada Operator Sekolah

    Andika SaputraMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda menjelaskan persoalan tidak terbayarkannya Tunjangan…

    Gubernur Rudy Mas’ud Sampaikan LKPj 2025, Pendapatan Terealisasi 92,61 Persen

    Maret 30, 2026

    Kebijakan Mulok Jadi Biang Masalah, Guru Bahasa Inggris Tak Dapat TPG

    Maret 30, 2026

    Ratusan Warga Batu Timbau Kehilangan Tempat Tinggal, Bantuan Darurat Segera Digelontorkan

    Maret 29, 2026
    Our Picks

    Disdikbud Samarinda Ungkap Kendala Sistem TPG, Perbaikan Data Bergantung pada Operator Sekolah

    Maret 30, 2026

    Gubernur Rudy Mas’ud Sampaikan LKPj 2025, Pendapatan Terealisasi 92,61 Persen

    Maret 30, 2026

    Kebijakan Mulok Jadi Biang Masalah, Guru Bahasa Inggris Tak Dapat TPG

    Maret 30, 2026

    Ratusan Warga Batu Timbau Kehilangan Tempat Tinggal, Bantuan Darurat Segera Digelontorkan

    Maret 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.