INSITEKALTIM SAMARINDA – Hari terakhir masa perbaikan berkas calon legislatif DPRD Provinsi Kaltim,(31/7/2018) dimanfaatkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu 2019.
Seluruh partai politik peserta Pemilu 2019,harus bekerja ekstra untuk melakukan perbaikan berkas calon legislatif agar calon yang diusungnya bisa lolos verifikasi dan bisa bertarung di Pemilihan Legislatif tahun depan
Awalnya tim Verifikasi KPU Kaltim menemukan bermacam kejanggalan administrasi dalam pencalonan anggota DPRD Provinsi Kaltim.
Kejanggalan tersebut bisa dilihat dari ijazah dan berkas administrasi lainnya yang dibutuhkan dalam proses pencalonan anggota DPRD Provinsi Kaltim.Dan tm verifikasi menemukan salah satu calon legislatif mendaftar di dua provinsi
Menurut Rudiansyah Komisioner KPU Kaltim kepada insitekaltim menyebutkan bahwa hari ini batas akhir perbaikan berkas seluruh calon legislatif yang akan maju sebagai anggota dewan provinsi Kaltim.Hal ni disampaikan,Selasa(31/7/2018) dikantornya Jl. Basuki Rahmat Samarinda
KPU Kaltim memberi batas waktu untuk melakukan perbaikan berkas bagi calon legislatif peserta partai politik yang masih belum terpenuhi apa-apa yang menjadi syarat calon legislatif sampai pukul 24.00 wita.,”ungkapnya
Dan alhamdulillah partai politik peserta pemilu 2019, Dirinya perlu memberi apresiasi karena kesadarannya cukup luar biasa.
Dimana saya lihat pukul 08.00 wita partai Golkar sudah di KPU Kaltim, dilanjutkan PPP dan PKS untuk mengantarkan data kekurangan calon legislatif yang kurang sehingga memudahkan kami juga melakukan verifikasi kalau partai cepat datang “paparnya
Berkaitan ada calon yang terdaftar di dua provinsi dengan beda partai sudah disampaikan kepada pengurus partai yang bersangkutan untuk menentukan pilihannya. Apakah tetap mencalonkan di Kaltim atau digantikan,”ungkap Rudiansyah
Wartawan sukri
Batas Akhir Perbaikan Calon Legislatif DPRD Kaltim, KPU Temukan Calon Daftar Di- 2 Provinsi
By Martinus