
Insitekaltim,Sangatta – Sekretaris Komisi A DPRD Kutim Basti Sangga Langi mengharuskan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk memiliki kantor di Kutim.
Hal ini berkaca dari beberapa kejadian dalam permasalahan tenaga kerja yang dihadapi para buruh, sementara pemilik perusahaan atau direktur tidak ada di tempat bahkan kerap mangkir saat dipanggil dewan. Sebaliknya utusan perusahaan pun tidak bisa mengambil kebijakan terhadap persoalan yang dihadapi.
“Karena itu kami minta harus ada kantor di Kutim biar enak kita saling koordinasi,” kata Basti, Selasa (23/5/2023).
Mempunyai kantor yang beralamat di Kutim diharuskan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Maka dari itu perusahaan diminta untuk memanfaatkan gedung, bangunan atau ruko yang disewakan masyarakat.
Memanfaatkan bangunan milik warga, bagian dari kontribusi perusahaan dalam membantu meningkatkan ekonomi para penyewa.
“Bisa cari di Sangatta ruko-ruko atau rumah warga di Sangatta. Bukan hanya kami, para buruh akan lebih mudah mendapatkan akses informasi yang jelas dari perusahaan. Begitu juga menguntungkan para penyewa,” jelasnya.
Sementara itu lain sisi keberadaan kantor di tengah lingkungan masyarakat, memudahkan para pekerja untuk mencari pekerjaan atau melamar. Sebab selama ini sebelum adanya informasi lowongan pekerjaan lewat Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim para pencari kerja melanglang buana kemana-mana tapi nihil hasilnya.
“Kalau ada kantor di Sangatta anak-anak muda bisa langsung memasukkan lamaran pekerjaan saat ada lowongan,” tuturnya.
Ia juga juga mengingatkan, agar para perusahaan tidak membatasi pencari kerja melamar pekerjaan, sebab menurutnya terdapat beberapa perusahaan yang tidak bisa diakses oleh masyarakat.
“Memang kita akui sefety itu penting, tapi harus bisa menjamin lamaran pekerja sampai ke HRD,” tandasnya.