Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Basti Minta Perusahaan MPI Jalankan Aturan Bukan Asumsi
    Advertorial

    Basti Minta Perusahaan MPI Jalankan Aturan Bukan Asumsi

    SeliBy SeliNovember 15, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutim Basti Sangga Langi meminta perusahaan sawit PT Multi Pasifik Internasional (MPI) untuk bertanggung jawab terhadap para pekerjanya.

    Perusahaan ini diduga lepas tanggung jawab terhadap beberapa permasalahan di lapangan serta melakukan pemecatan secara sepihak terhadap karyawannya, akhirnya berujung dilaporkan oleh Serikat Buruh Borneo ke DPRD Kutim.

    Terdapat 9 masalah yang di laporkan, dari pemecatan dengan tuduhan melakukan asusila, fasilitas kesehatan yang kurang memadai, BPJS Kesehatan, fasilitas pekerjaan tidak lengkap, hingga persediaan air bersih yang tidak maksimal.

    Basti mengatakan, putus hubungan kerja (PHK) terhadap seorang janda dengan tuduhan asusila tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya oleh perusahaan. Bukan hanya mencemarkan nama baik mantan karyawan ini, namun pemecatan yang dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur.

    “Perusahaan ini tidak paham aturan. Mereka menggunakan asumsi sehingga seenaknya melakukan PHK. Kalau dituntut balik perusahaan ini bisa kena,” jelas Basti kepada awak media, Senin (14/11/2022).

    Begitu halnya soal pengobatan kecelakaan kerja maupun BPJS Kesehatan. Karena fasilitas kesehatan kurang mendukung karyawan yang cedera dilapangan harus berobat di luar dari perusahaan, namun MPI tidak mengembalikan biaya pengobatan sebesar Rp 2 juta itu.

    Tak hanya itu, karyawati yang haid atau menstruasi tetap harus bekerja dan tidak cuti jika tidak dibuktikan lewat pemeriksaan. Ini tentu sangat menyalahi aturan khusus Undang-Undang Cipta Kerja.

    “MPI harus belajar lagi aturan perundang undangan. Mana ada perusahaan yang menjalankan aturan menggunakan asumsi,” ujarnya.

    Ia menegaskan, tidak hanya undang-undang, Pemkab Kutai Timur (Kutim) juga mempunyai perda  ketenagakerjaan yakni Perda Nomor 2 tahun 2022 yang harus di jalankan oleh perusahaan.

    “Jika tidak mau menaati aturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, silahkan ke luar dari Kutim,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026

    Gubernur Kaltim Soroti Peran Strategis Baznas, Penyaluran Zakat Tembus Rp23 Miliar

    Maret 20, 2026

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    Maret 17, 2026

    Parkir Berlangganan di Samarinda Masih Hadapi Tantangan, Dishub Dorong Kesadaran Warga

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    Andika SaputraApril 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi di Samarinda menggelar aksi penggalangan…

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026

    Pelatihan Jurnalistik Polnes Tak Sekadar Dasar, Fokus Cetak Jurnalis Siap Terjun

    April 12, 2026

    Polnes Berjaya di Kancah Nasional, Dua Tim Sabet Penghargaan Bergengsi

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,052 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.