
Insitekaltim, Kukar– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah memberikan pagu anggaran perencanaan awal Rencana Kerja (Renja) Tahun Anggaran 2026.
“Sementara ini kan rencana awal di Renja 2026 pagunya sudah diberikan oleh Bapedda,” ungkap Asisten III Bidang Administrasi dan Hukum Kukar Dafip Haryanto kepada awak media Rabu, 12 Maret 2025 usai mengikuti kegiatan Forum Lintas Perangkat Daerah di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda Kukar, Rabu 12 Maret 2025.
Bertolak dari perencanaan awal tersebut pemerintah kabupaten sudah memetakan program kegiatan dari masing-masing perangkat daerah yang belum teranggarkan.
Kendati demikian, masih ditemukan adanya subkegiatan yang dianggap prioritas pada tahun-tahun sebelumnya, maka akan diusulkan di rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
“Kan udah di-ploting tu. Misalnya KB tapi ada subkegiatan yang kita anggap itu prioritas yang kita temukan di tahun 2023 dan 2024,” katanya.
Oleh karena itu, sambungnya, untuk mencapai indikator kinerja utama (IKU) dan standar pelayanan minimal (SPM) dari instansi seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maka akan diusulkan dalam RKPD. Hal itu yang dimaksud dengan usulan tambahan.
“Untuk mencapai IKU. Kami kemudian mencapai SPM dari teman-teman perangkat daerah dari yang tadi Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan PPA itu nanti yang kita akan usulkan di RKPD. Nah, itu yang menjadi usulan tambahan,” paparnya.
Sekadar diketahui Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan yang mengatur jenis dan kualitas pelayanan dasar yang wajib diberikan pemerintah kepada masyarakat. SPM berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, baik pusat maupun daerah. Sementara IKU, IKU adalah ukuran atau indikator kinerja suatu instansi, utamanya dalam mencapai tujuan dan sasaran tertentu.
Sedangkan, RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan yang berisi program, kebijakan, dan kegiatan pembangunan daerah. RKPD disusun oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD).