
Insitekaltim, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menggelar rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bapemperda ini menjadi langkah awal merumuskan kebijakan daerah yang diharapkan mampu memperkuat peran keluarga sebagai pilar utama pembangunan sosial di ibu kota Kalimantan Timur itu.
Pembahasan yang dihadiri lintas perangkat daerah ini menjadi langkah awal merumuskan kebijakan yang diharapkan mampu memperkuat peran keluarga sebagai fondasi pembangunan masyarakat.
Hadir dalam forum tersebut antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
Masing-masing instansi membawa perspektif dan masukan terkait materi muatan raperda agar sesuai dengan kebutuhan daerah, namun tetap selaras dengan kerangka hukum nasional.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Kamaruddin menegaskan urgensi pembahasan regulasi ini. Ia memandang Raperda tentang Ketahanan Keluarga merupakan instrumen penting dalam menjawab berbagai persoalan sosial yang berakar dari lemahnya fungsi keluarga.
“Ini pembahasan pertama dan secara prioritas harus dituntaskan tahun ini,” ujarnya.
Kamaruddin menambahkan, proses penyusunan aturan tersebut memerlukan kehati-hatian.
Sebab menurutnya, selain membangun kerangka substansi yang kuat, pembahasan juga harus memastikan tidak ada pasal yang bertentangan dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi.
“Karena tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya. Perlu ada sinkronisasi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, harmonisasi regulasi menjadi salah satu tantangan utama dalam penyusunan raperda. Sinkronisasi dimaksud tidak hanya mengacu pada Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tetapi juga aturan tematik yang mengatur bidang perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, dan pembangunan keluarga.
Proses ini, kata Kamaruddin, akan melibatkan diskusi intensif antara legislatif dan eksekutif, serta memerlukan ruang partisipasi publik.
Raperda ini diharapkan dapat memuat strategi komprehensif, mulai dari penguatan pendidikan keluarga, pemberdayaan ekonomi rumah tangga, hingga penguatan sistem dukungan sosial untuk mencegah kerentanan.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi program lintas sektor yang sudah berjalan di Kota Samarinda, agar memiliki landasan hukum yang jelas dan terintegrasi.
Kamaruddin menuturkan, pembahasan berikutnya akan difokuskan pada pendalaman materi pasal demi pasal, termasuk mengidentifikasi indikator keberhasilan yang terukur.
Ia berharap, setelah pembahasan di tingkat Bapemperda, raperda ini dapat segera dibawa ke tahap pembicaraan tingkat dua untuk disahkan menjadi peraturan daerah sebelum akhir tahun.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan infrastruktur atau ekonomi, tetapi juga oleh kekuatan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.
“Kalau keluarga kuat, maka masalah sosial akan berkurang, dan pembangunan akan lebih berkelanjutan,” ujarnya menutup pembicaraan.