Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aliansi Masyarakat Kaltim Kritik Kebijakan Pemprov, Soroti Dugaan Dinasti Politik

    April 21, 2026

    Kapolda Kaltim Tegaskan Aksi Terkendali, Peringatkan Penyampaian Aspirasi Harus Elegan

    April 21, 2026

    Gubernur Kaltim Bungkam Usai Aksi Seharian, Langsung Tinggalkan Kantor Tanpa Pernyataan

    April 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Bapemperda DPRD Samarinda Bantah Tolak Ranperda RTRW
    DPRD Samarinda

    Bapemperda DPRD Samarinda Bantah Tolak Ranperda RTRW

    MartinusBy MartinusFebruari 16, 2023Updated:Februari 16, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda memberikan klarifikasi terkait pembatalan paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.

    Diketahui, pada tanggal 14 Februari 2023 yang lalu pimpinan rapat paripurna Helmi Abdullah terpaksa mengetuk palu pembatalan, lantaran kehadiran anggota DPRD Kota Samarinda tidak memenuhi kuorum paripurna sesuai dengan ketentuan berlaku.

    Pembatalan penetapan ranperda tersebut berbuntut argumentasi Wali Kota Samarinda untuk menetapkan sendiri Ranperda RTRW menjadi Perda RTRW dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

    Bapemperda DPRD Kota Samarinda secara tegas membantah tudingan penolakan terhadap Ranperda tersebut. Ketidakhadiran Bapemerda dalam paripurna tersebut lantaran pembentukan Ranperda RTRW tahun 2022-2042 insiatif Pemerintah Kota Samarinda itu tidak dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Kami tidak pada tahapan berbalas pantun, tetapi kami ingin menjelaskan duduk permasalahan sehingga terjadi kekosongan pada rapat paripurna yang kami anggap ilegal itu,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah mengawali kegiatan konferesnsi pers tersebut.

    “Dikatakan ilegal karena dalam rapat pimpinan pada tanggal 13 Februari tidak ditemukan kesepakatan antara seluruh ketua fraksi, ketua komisi dalam hal menentukan waktu rapat paripurna pada tanggal 14 Februari,” tambahnya.

    Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menjelaskan terdapat beberapa mekanisme yang tidak dijalankan oleh Pemerintah Kota Samarinda antara lain, tidak adanya pembentukan Pansus RTRW, tidak adanya pandangan umum dan pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda RTRW.

    Samri menyebut, berdasarkan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kota Samarinda pada tanggal 13 Februari 2023, pihaknya mengirim surat kepada Ketua DPRD Kota Samarinda dengan perihal peninjauan kembali Ranperda RTRW dan meminta Ketua DPRD Kota Samarinda untuk mengirim surat kepada Wali Kota Samarinda untuk menunda rapat paripurna penetapan Ranperda RTRW tersebut.

    Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan Bapemperda DPRD Kota Samarinda keberatan terhadap berita acara bernomor 650.05/1015/100.7 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Samarinda dengan Wali Kota Samarinda.

    “Bapemperda belum menyepakati mengenai substansi Ranperda RTRW. Di samping itu berita acara tersebut pun dibuat tidak berdasarkan mekanisme dan Ketua DPRD Kota Samarinda pun membantah menandatangani berita acara tersebut,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dorong Uji Coba Sistem Parkir Berlangganan Sebelum Berlaku Luas

    Maret 15, 2026

    Gelar Bukber Bersama Warga, Helmi Siapkan Ribuan Porsi Konsumsi

    Maret 15, 2026

    Jelang Nyepi dan Lebaran, Helmi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Ketertiban

    Maret 14, 2026

    Masih Proses Transisi Regulasi, DPRD Samarinda Izinkan Cafe Pesona Kembali Beroperasi

    Maret 11, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Bukan Tambang Galian C

    Maret 10, 2026

    Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Samarinda Belum Kantongi Rencana Usaha Jelas, Begini Tanggapan DPRD

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aliansi Masyarakat Kaltim Kritik Kebijakan Pemprov, Soroti Dugaan Dinasti Politik

    Andika SaputraApril 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) bersama mahasiswa menyampaikan kritik terhadap kebijakan…

    Kapolda Kaltim Tegaskan Aksi Terkendali, Peringatkan Penyampaian Aspirasi Harus Elegan

    April 21, 2026

    Gubernur Kaltim Bungkam Usai Aksi Seharian, Langsung Tinggalkan Kantor Tanpa Pernyataan

    April 21, 2026

    Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, BEM FISIP Unmul Desak Evaluasi Pemprov dan DPRD

    April 21, 2026

    Aksi di Depan Kantor Gubernur Kaltim Memanas, Massa Lempari Aparat hingga AWC Diturunkan

    April 21, 2026
    1 2 3 … 3,065 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.