Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    38 Hektare Lahan Terbakar, Disbun Kaltim Mulai Waspadai Api Merembet ke Perkebunan

    Oktober 20, 2026

    Golkar Samarinda Bidik Kursi Ketua DPRD pada Pemilu 2029

    Oktober 20, 2026

    Andi Harun: Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bukti Kepastian Hukum

    Oktober 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Bapemperda DPRD Paser Upayakan Perda yang Efektif
    Advertorial

    Bapemperda DPRD Paser Upayakan Perda yang Efektif

    AdminBy AdminNovember 16, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ketua Bapemperda DPRD Paser ,Hamransyah,SH
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi

    Insitekaltim,Paser – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Hamransyah mengatakan Perda itu dibentuk untuk mengisi kekosongan hukum di daerah yang belum diatur.

    “Ke depan Perda itu sebenarnya harus meringankan beban masyarakat. Jika ada yang memberatkan harus ditinjau ulang, sehingga pada dasarnya secara filosofi adalah mengisi kekosongan dimana perintah itu bisa ditinjau secara vertikal dan juga bisa menjadi inisiatif daerah untuk mengisinya,” kata Hamransyah kepada Insitekaltim di Ruang Komisi 1 Senin (16/11/2020).

    Setelah dibentuk oleh DPRD, delegasi pembahasan sampai pada pembentukan ada di DPRD jika itu perda, namun jika itu perbup ada di bupati.

    “Setelah perda itu dibentuk eksekusinya itu ada pada pemerintah, termaksuk sosialisasi sebelum dilaksanakan,” ujarnya

    Jika proses pelaksanaan perda itu tidak berjalan baik dalam perjalanannya maka ada yang salah pada perda tersebut.

    Dia terangkan bahwa pelaksana dan yang dilaksanakan adalah sesuatu yang berbeda, tapi saling berhubungan seperti instansi yang melaksanakan aturan tersebut.

    “Setelah aturan disahkan dilakukan evaluasi, diberi nomor dan dimasukkan ke lembaran daerah. Bukan berarti itu langsung berjalan efektif, bahkan pembentukan sebuah perda juga perlu waktu lama dalam pembahasannya. Perlu naskah akademik dan dasar pembentukan perda itu,” terangnya.

    DPRD sebagai fungsi legislasi, artinya semua perda melalui proses, sehingga tidak ada perda yang tidak efektif.

    “Jika dalam sosialisasi perlu anggaran pemerintah perlu menyampaikan pada DPRD agar perda yang dibentuk bisa berjalan seperti yang diinginkan,”ucapnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sri Puji Nilai PJJ akibat Karhutla Belum Efektif bagi Semua Siswa

    Oktober 20, 2026

    Borneo FC Menang di AFC Challenge League, Pemkot Samarinda Dorong Kemajuan Sepak Bola Daerah

    Oktober 20, 2026

    Perluas Akses Bantuan Sosial, Pemkot Samarinda Libatkan ASN hingga Pengurus RT

    Oktober 20, 2026

    Saefuddin Zuhri: Disiplin dan Gotong Royong Harus Menjadi Fondasi Gerakan Pramuka

    Oktober 20, 2026

    21 Gerai Koperasi Merah Putih Samarinda Terbangun

    Oktober 19, 2026

    Saksikan Kemenangan 2-0, Wawali Samarinda Apresiasi Perjuangan Pesut Etam

    Oktober 19, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    38 Hektare Lahan Terbakar, Disbun Kaltim Mulai Waspadai Api Merembet ke Perkebunan

    AminahOktober 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) masih perlu…

    Golkar Samarinda Bidik Kursi Ketua DPRD pada Pemilu 2029

    Oktober 20, 2026

    Andi Harun: Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bukti Kepastian Hukum

    Oktober 20, 2026

    Sri Puji Nilai PJJ akibat Karhutla Belum Efektif bagi Semua Siswa

    Oktober 20, 2026

    Borneo FC Menang di AFC Challenge League, Pemkot Samarinda Dorong Kemajuan Sepak Bola Daerah

    Oktober 20, 2026
    1 2 3 … 3,395 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.