Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Perkuat Solidaritas Lewat Pesta Sekolah, Dana Capai Puluhan Juta

    Mei 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»Bakhtiar Wakkang Sindir Harga Tanah di Bontang Lestari, Lebih Mahal Sekilo Ikan Bawis
    DPRD Bontang

    Bakhtiar Wakkang Sindir Harga Tanah di Bontang Lestari, Lebih Mahal Sekilo Ikan Bawis

    SittiBy SittiJuli 10, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Bakhtiar Wakkang, menyuarakan harga tanah yang dinilai sangat rendah di kawasan industri Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (8/7/2024), Bakhtiar mengkritisi harga tanah yang hanya senilai Rp10.000 per meter persegi yang ditawarkan kepada warga.

    “Harga ikan bawis per kilo lebih mahal ketimbang tanah masyarakat yang dibeli pihak PT Kawasan Industri Bontang (KIB) senilai Rp10 ribu per meter persegi itu. Jual tiga meter tanah, baru dapat ikan bawis sekilo. Kan itu tidak adil,” sindir Bakhtiar Wakkang.

    Legislator Partai Nasdem itu mendesak, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk melakukan kajian investasi yang lebih mendalam, sebelum melepas tanah warga. Ia juga menekankan pentingnya pertimbangan terhadap masa depan masyarakat setempat agar tidak hanya menguntungkan satu pihak.

    “Jangan sampai ada pembebasan lahan, tapi tidak tahu arahnya kemana,” tandasnya.

    Dalam rapat tersebut, Bakhtiar juga mempertanyakan apakah pihak pemerintah sudah menyampaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sebenarnya kepada PT KIB sebelum melakukan pembebasan lahan. NJOP di kawasan tersebut diketahui senilai Rp100 ribu per meter persegi.

    Menanggapi hal ini, Taufiq, staf Kelurahan Bontang Lestari menjelaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah berkoordinasi langsung dengan perusahaan.

    “Kami murni tidak pernah bertemu dengan pihak perusahaan ataupun menghadap ke kami. Tapi masyarakat yang datang meminta diurus administrasinya,” ungkapnya.

    Perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), Maman juga menjelaskan bahwa harga tanah sesuai NJOP terkecil di Bontang Lestari adalah Rp105.000 per meter persegi. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi masalah harga tanah.

    “Kalau masyarakat tidak setuju, maka akad jual beli pasti batal. Kegiatan yang dilakukan oleh PT. Kawasan Industri Bontang (KIB) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

    Bakhtiar Wakkang KIB RDP
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Salah Ukur Ulang, Lima KK di Palaran Terancam Kehilangan Lahan Bersertifikat

    April 22, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Bankeu Tetap Berjalan di Tengah Pemangkasan Dana Transfer

    April 6, 2026

    Kontribusi Besar Pembangunan Minim, IMABA Desak Transparansi APBD Kukar untuk Muara Badak

    April 3, 2026

    Status Hukum Dicabut, Pemilik Cafe Pesona Sambut Baik Hasil Mediasi DPRD Samarinda

    Maret 11, 2026

    Pemkot Samarinda Tegaskan Pembangunan Puskesmas Sidomulyo Berdasarkan Penguasaan Itikad Baik

    Februari 26, 2026

    Yonavia Minta Dokumen Izin PT HKI dan PT BNP untuk Verifikasi

    Agustus 13, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Ratu ArifanzaMei 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Arah baru organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai…

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Perkuat Solidaritas Lewat Pesta Sekolah, Dana Capai Puluhan Juta

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Mei 14, 2026
    1 2 3 … 3,094 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.