
Insitekaltim,Bontang – Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Bakhtiar Wakkang menyayangkan tindak asusila pada santri yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kota Bontang.
Ia mengatakan proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebab kedudukan semua orang tetaplah sama di mata hukum.
“Artinya serahkan semuanya ke kepolisian, termasuk soal upaya pembuktian,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah juga harus tetap dikedepankan. Mengingat belum ada penetapan tersangka hingga saat ini.
“Tapi yang terpenting jangan men-judge orang sebelum status tersangka ditetapkan,” ujar pria yang akrab dipanggil BW itu.
Ia menambahkan pihaknya juga mendorong agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Pihaknya pun tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai fasilitas pendidikan pesantren. Ia mengungkapkan, salah satu poin dalam raperda ialah pesantren tersebut tidak tercampur antara laki-laki dan perempuan.
“Sudah sekitar tiga tahun bergulir. Tahun depan sudah berproses dan dapat diparipurnakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, hal tersebut sekaligus untuk menekankan sesuai batas-batas kewajaran dalam pendidikan pesantren itu sendiri.
Selain itu, kriteria lain adalah pesantren memiliki ustaz atau kyai yang tersertifikasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Memang tidak dapat menjamin 100 persen kejadian tersebut tidak ada lagi. Tetapi itu salah satu upaya preventif yang dapat dilakukan,” pungkasnya.