
Insitekaltim, Samarinda — DPRD Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk mengawasi secara ketat penerapan kebijakan retribusi dan pajak daerah yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta tidak membebani masyarakat kecil dan kelompok rentan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda Iswandi mengatakan, pengawasan dilakukan secara aktif tanpa menunggu munculnya persoalan baru di lapangan.

“Setiap laporan yang masuk tetap kami monitor dan kami cek langsung di lapangan. Pelaksanaannya bisa diverifikasi, termasuk melalui dokumentasi waktu dan lokasi,” ujar Iswandi yang juga merupakan Ketua Komisi ll DPRD Samarinda, Senin, 15 Desember 2025.
Ia mengakui, dari hasil pemantauan sementara masih ditemukan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum sepenuhnya patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, terdapat pula OPD yang dinilai telah menjalankan kebijakan sesuai aturan. Kata Iswansi, data terkait tingkat kepatuhan masih bersifat sementara dan akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan lanjutan.
Dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2024, sejumlah OPD telah dinyatakan clear setelah melalui proses evaluasi, contohnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda dinilai telah mengakomodasi perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan dalam kebijakannya.
Hal serupa juga dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda yang telah menyelesaikan penyesuaian tanpa menambah beban anggaran melalui pengadaan alat.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda masih diminta melakukan perbaikan, khususnya dalam pengelolaan retribusi sampah.
Iswandi menekankan pentingnya penerapan klasifikasi tarif yang adil agar beban retribusi tidak disamaratakan antara masyarakat kecil dan pelaku usaha berskala besar.
“Harus ada penggolongan yang jelas mulai dari masyarakat umum, usaha kecil, hingga pengusaha besar dengan tarif yang berbeda,” tegasnya.
DPRD Kota Samarinda memberikan waktu tiga hari kepada DLH untuk menyusun klasifikasi tarif tersebut secara rinci.
Ia berharap kebijakan retribusi dan pajak daerah memiliki payung hukum yang jelas, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda tanpa menambah beban bagi masyarakat kurang mampu.
“Komisi II DPRD mendukung kebijakan ini karena berkaitan dengan peningkatan PAD, tetapi dengan catatan utama tidak memberatkan masyarakat kecil, miskin, dan rentan,” pungkasnya.

