Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pedagang Air Hitam Hampir 200, DPRD Samarinda Dorong Penataan di Bawah Diskumindag

    Oktober 23, 2026

    BPBD Samarinda Catat 309 Kebakaran Lahan, Lima Orang Diproses Polisi

    Oktober 23, 2026

    Dewan Soroti Koperasi Merah Putih yang Belum Berdampak pada Ekonomi Warga

    Oktober 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Awas Riba! Jangan Tukar Uang Di Pinggir Jalan
    Pemkot Samarinda

    Awas Riba! Jangan Tukar Uang Di Pinggir Jalan

    LarasBy LarasApril 17, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengimbau masyarakat Kota Samarinda untuk tidak melakukan penukaran uang baru di pinggir jalan atau tempat-tempat yang tidak resmi.

    Wali Kota Andi Harun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/0711/011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran. Surat edaran tersebut dikeluarkan karena dikhawatirkan akan menimbulkan tindak kriminal, seperti penipuan uang palsu, rawan perampokan, dan riba.

    “Kita melarang masyarakat untuk melakukan penukaran uang di pinggir jalan. Sudah ada surat edarannya. Jangan lagi tukar di pinggir jalan,” tegas Andi Harun sewaktu mengisi acara buka bersama di Islamic Center Kota Samarinda, Minggu (16/4/2023).

    “Ditakutkan ada kriminalitas di situ, entah uang palsu, ada yang rampok, dan karena mereka mematok nilai tinggi jadi riba, haram itu,” sambungnya.

    Riba adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang berarti kelebihan atau tambahan. Namun dalam konteks syariah Islam, arti riba adalah adanya penambahan pokok utang yang berarti peminjam akan mengembalikan pinjamannya lebih daripada jumlah yang ia pinjam.

    Dalam Islam praktik riba adalah haram. Berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 275 yang berarti “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.

    Karena itu Andi Harun mengimbau agar masyarakat yang ingin menukarkan uang untuk datang ke bank atau mobil kas keliling yang disediakan oleh bank.

    “Kalau mau tukar uang ke bank, atau itu yang mobil keliling punya bank ada. Lebih aman,” imbaunya.

    Politikus Partai Gerindra ini berharap agar masyarakat menjaga keberkahan di Bulan Ramadan dengan menghindari praktik riba. Ia menjelaskan bahwa keberkahan dalam setiap kegiatan dan aktivitas itu penting agar Kota Samarinda terhindar dari bencana dan azab akibat kemurkaan Allah SWT.

    Andi Harun Bank Riba
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Terima Audiensi IWAPI, Saefuddin Zuhri Ajak Perempuan Pengusaha Perluas Pasar Digital

    Oktober 22, 2026

    Jadi Pilot Project, Terpidana Bisa Bersihkan Drainase dan Jalan Samarinda

    Oktober 22, 2026

    Gerakan Pangan Murah di Sambutan Diserbu Warga

    Oktober 22, 2026

    Hari Santri, Wawali Samarinda Dorong Santri Kuasai Teknologi

    Oktober 22, 2026

    “Bencana Urusan Bersama”, Srikandi BPBD Samarinda Ambil Peran dalam Penanganan Karhutla

    Oktober 22, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Meningkat, Dinkes Siagakan Puskesmas di 10 Kecamatan

    Oktober 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pedagang Air Hitam Hampir 200, DPRD Samarinda Dorong Penataan di Bawah Diskumindag

    Ratu ArifanzaOktober 23, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Jumlah pedagang di kawasan Air Hitam, Samarinda, yang kini disebut mendekati 200…

    BPBD Samarinda Catat 309 Kebakaran Lahan, Lima Orang Diproses Polisi

    Oktober 23, 2026

    Dewan Soroti Koperasi Merah Putih yang Belum Berdampak pada Ekonomi Warga

    Oktober 23, 2026

    DPRD Samarinda Awasi Janji Kompensasi Hotel di Samanhudi, Sidak Perizinan Disiapkan

    Oktober 23, 2026

    BPS Kaltim: Desil 1 Tak Otomatis Berarti Miskin

    Oktober 23, 2026
    1 2 3 … 3,402 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.