Insitekaltim, Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan proses audit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait insiden tertinggalnya kawat medis (wire) sepanjang sekitar 2 sentimeter di pembuluh darah utama pasien saat tindakan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda telah selesai.
Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin mengatakan, hasil audit tidak hanya menyoroti aspek teknis pelayanan, tetapi juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola klinis, sistem pelaporan, serta komunikasi antara tenaga kesehatan dengan pasien maupun keluarga.
“Alhamdulillah sudah selesai semua. Kesimpulannya ada perbaikan dalam tata kelola klinis, kemudian pelaporan, termasuk pengelolaan komunikasi dengan pasien atau pelanggan. Ini yang menjadi titik lemah dan perlu diperbaiki,” ujarnya di Samarinda, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut Jaya, persoalan dalam pelayanan kesehatan kerap muncul bukan semata-mata karena tindakan medis, melainkan kurang optimalnya penyampaian informasi kepada pasien mengenai prosedur yang akan dilakukan beserta risiko yang mungkin terjadi.
Ia menegaskan, setiap tindakan medis yang memiliki risiko harus didahului dengan komunikasi yang jelas agar pasien maupun keluarga memahami seluruh konsekuensi dari tindakan tersebut.
“Dari tim audit ditemukan masih ada kekurangan dalam penyampaian informasi sehingga keluarga pasien belum memahami secara utuh kondisi dan risiko tindakan yang dilakukan,” katanya.
Meski demikian, Jaya menyebut persoalan tersebut kini telah diselesaikan. Pihak rumah sakit dan keluarga pasien telah memiliki pemahaman yang sama sehingga kasus tersebut dinilai tidak lagi menjadi persoalan.
Ia juga meluruskan anggapan yang berkembang terkait dugaan malapraktik. Menurutnya, malapraktik memiliki unsur tertentu, seperti tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tanpa izin praktik atau tindakan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
Sementara dalam kasus layanan jantung di RSUD AWS, tindakan pemasangan ring atau prosedur penanganan sumbatan pembuluh darah merupakan tindakan medis yang lazim dilakukan sesuai indikasi.
“Yang menjadi catatan adalah bagaimana risiko tindakan itu dikomunikasikan dengan baik kepada pasien dan keluarganya. Itu yang harus diperbaiki ke depan,” jelasnya.
Dinkes Kaltim memastikan akan terus mengawasi pelaksanaan rekomendasi hasil audit, terutama terhadap tindakan medis berisiko tinggi.
Evaluasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan mutu layanan jantung di Kaltim, seiring kebijakan pemerintah yang mendorong seluruh rumah sakit rujukan mampu menyelenggarakan pelayanan jantung sesuai standar.

