Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Jajaki Kolaborasi dengan Kompas Media Group untuk Perluas Publikasi Pembangunan

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah Bersama Bankaltimtara

    Oktober 14, 2026

    Kualitas Udara Belum Pulih, Sejumlah Sekolah Terapkan PJJ

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Aplikasi Wani Lapah, Peringatan Bagi Warga Samarinda, Buang Sampah Sembarangan Denda Rp50 Juta
    Pemkot Samarinda

    Aplikasi Wani Lapah, Peringatan Bagi Warga Samarinda, Buang Sampah Sembarangan Denda Rp50 Juta

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuari 3, 2023Updated:Januari 3, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menciptakan inovasi baru sebuah aplikasi bernama Wani Lapah. Aplikasi dibuat untuk memudahkan DLH memantau masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

    Aplikasi Wani Lapah akan digunakan mulai tahun 2023 ini. Inovasi baru ini dihadirkan lantaran masih maraknya warga Samarinda membuang sampah tidak pada tempatnya.

    “Aplikasi Wani Lapah ini merupakan rancangan dari DLH untuk memantau warga yang membuang sampah sembarangan. Jika sudah terpantau melalui aplikasi ini, kita akan langsung mendatangi orang tersebut untuk diberikan sanksi dan membayar denda,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samarinda Nurrahmani, Selasa (3/1/2023).

    Sanksi yang disiapkan berupa penyitaan KTP dan membayar denda Rp500 ribu untuk satu kali teguran. Jika masih ditemukan perkara yang sama, warga tersebut akan dipenjarakan atau membayar denda sebanyak Rp50 juta.

    “Kalau warga yang tidak membayar denda yang sudah kita tentukan, maka akan diblacklist tidak dapat membuat e-KTP baru, karena kita juga bekerjasama dengan kelurahan setempat,” tegasnya.

    Aplikasi Wani Lapah ini belum banyak diketahui oleh warga Samarinda. Namun Nurrahmani meyakini jika aplikasi ini sudah disosialisasikan dapat mengurangi warga membuang sampah sembarangan.

    “Masyarakat juga bisa andil dalam menggaungkan aplikasi itu. Jika menemukan orang yang membuang sampah di sungai misalnya silakan foto kirim ke aplikasi itu, maka langsung kita eksekusi,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Pemkot Samarinda Jajaki Kolaborasi dengan Kompas Media Group untuk Perluas Publikasi Pembangunan

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah Bersama Bankaltimtara

    Oktober 14, 2026

    Kualitas Udara Belum Pulih, Sejumlah Sekolah Terapkan PJJ

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Benahi Celah Suap Lewat Standar ISO

    Oktober 14, 2026

    Angkutan Massal Ditarget Beroperasi 2027

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Cari Dana Provinsi dan Pusat untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    Oktober 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Jajaki Kolaborasi dengan Kompas Media Group untuk Perluas Publikasi Pembangunan

    SintaOktober 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda  – Di tengah upaya menjaga keberlanjutan pembangunan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot)…

    Pemkot Samarinda Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah Bersama Bankaltimtara

    Oktober 14, 2026

    Kualitas Udara Belum Pulih, Sejumlah Sekolah Terapkan PJJ

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Benahi Celah Suap Lewat Standar ISO

    Oktober 14, 2026

    Angkutan Massal Ditarget Beroperasi 2027

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,385 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.