Insitekaltim, Samarinda – Antrean bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) tidak hanya berkaitan dengan tingginya konsumsi. Persoalan pasokan nasional dan perubahan produksi komoditas energi juga dinilai ikut memengaruhi kemampuan pemenuhan kebutuhan di lapangan.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar Abdulloh mengatakan, persoalan pasokan BBM perlu dilihat dalam konteks kemampuan produksi energi nasional. Produksi minyak dalam negeri masih belum mencukupi kebutuhan sehingga Indonesia masih bergantung pada impor.
“Karena pasokan nasional memang produksi kita masih impor besar. Di dalam negeri memang masih sangat kurang kalau mengandalkan produksi minyak dari dalam negeri,” kata Abdulloh, di Samarinda, Rabu 23 September 2026.
Kondisi tersebut, turut berkaitan dengan munculnya antrean BBM. Ia menyebutkan fenomena serupa tidak hanya terjadi di Kaltim, tetapi juga terjadi di wilayah lain termasuk Sulawesi.
“Sehingga seperti antrean BBM dan sebagainya, ini bukan terjadi di Kalimantan saja bahkan di Sulawesi juga semakin parah,” ujarnya.
Di Kaltim, antrean BBM bersubsidi sebelumnya memang menjadi persoalan yang mendorong pemerintah daerah melakukan pengaturan distribusi. Di Balikpapan, misalnya, pemerintah memberlakukan pengaturan waktu dan lokasi pengisian Pertalite serta Biosolar sejak 1 September 2026. Kebijakan itu dibuat untuk mengurai penumpukan antrean sekaligus menata distribusi.
Sementara dari sisi konsumsi, Pertamina mencatat pembelian Pertalite di Kalimantan meningkat setelah harga BBM nonsubsidi naik. Pertamina menyebut konsumsi Pertalite meningkat 24 persen setelah kenaikan harga Pertamax pada Juni 2026 karena sebagian konsumen beralih ke BBM bersubsidi yang harganya lebih rendah.
Abdulloh kemudian mengaitkan persoalan pasokan dengan penataan kegiatan pertambangan. Ia mengatakan pemerintah saat ini melakukan pembenahan terhadap aktivitas tambang yang dinilai tidak sesuai dengan hak atau ketentuan yang berlaku.
Penataan tersebut berdampak terhadap produksi sejumlah perusahaan tambang. Ketika produksi berkurang, kemampuan perusahaan memenuhi kebutuhan yang sebelumnya telah diperhitungkan atau dikontrak juga ikut terdampak.
“Ini lagi pembenahan-pembenahan di lapangan, artinya yang bukan haknya tidak boleh ditambang. Sehingga banyak perusahaan tambang juga yang dikurangi jumlah produksinya,” katanya.
Ia bahkan menyebut terdapat perusahaan yang mengalami pengurangan produksi hingga sekitar 50 persen. Salah satu contoh yang disampaikan adalah perusahaan Bayan yang disebut mengalami penurunan PKP.
“Bahkan ada yang sampai 50 persen, contohnya seperti perusahaan Bayan PKP-nya turun. Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dari yang sebelumnya sudah terkontrak akhirnya tidak terpenuhi,” ujarnya.
Kondisi itu kemudian berpengaruh terhadap rantai pasokan kepada pengguna. Ketika produksi perusahaan berkurang dan kebutuhan yang telah dikontrak tidak seluruhnya terpenuhi, suplai kepada pengguna pada akhirnya ikut terdampak.
Namun, jika kondisi tersebut disebut sebagai pemangkasan kuota BBM oleh pemerintah pusat. Ia menilai istilah yang lebih tepat adalah penataan kegiatan pertambangan dan pengurusan perizinan atau rencana produksi.
“Sebenarnya bukan dipangkas, pembenahan lokasi-lokasi tambang yang bukan haknya dari penambang itu dibenahi oleh pemerintah. Pengurusan PKP-nya dan segala macam,” jelasnya.
Ia juga menyinggung penataan aktivitas pertambangan di kawasan yang memiliki fungsi perlindungan, termasuk kawasan hutan yang menurut ketentuan tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan.
“Seperti kawasan hutan lindung yang tidak boleh diganggu, harus dilestarikan. Otomatis produksinya berkurang berarti pemenuhan kebutuhan juga berkurang,” tutupnya.

