
Insitekaltim, Kukar– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menurunkan angka kemiskinan, dari 7,61 persen pada tahun 2023 menjadi 7,28 persen pada 2024.
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar Yuliandris menerangkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Kukar pada tahun 2024 tercatat sebanyak 59.000 jiwa.
Jumlah ini, kata dia, turun menjadi 1.857 jiwa bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 60.857 jiwa
“Tingkat kemiskinan di Kukar juga mengalami penurunan dari 7,61 persen pada tahun 2023 menjadi 7,28 persen pada tahun 2024,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya penurunan ini dianggap sebagai pencapaian positif, meskipun masih ada tantangan dalam memastikan data kemiskinan yang akurat serta penyaluran bantuan yang tepat sasaran.
“Meski begitu, kami terus berupaya memastikan bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Sehingga dapat meringankan beban hidup masyarakat miskin di Kukar,” ucapnya.
Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sudah cukup maksimal dalam penanggulangan kemiskinan, baik melalui jaminan sosial maupun pemberdayaan. Sedangkan,
pemberdayaan lebih spesifik dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) lain seperti Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Disperindagkop.
“Sementara pihak kami (Dinas Sosial,red) sendiri lebih fokus pada perlindungan sosial,” bebernya.
Menurut Yuliandris perlindungan sosial yang diberikan Dinsos Kukar bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin. Bantuan yang diberikan mencakup sembako bulanan serta bantuan uang tunai per bulan, baik yang bersumber dari Kementerian Sosial maupun APBD.
“Prioritas utama kami berikan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, dan anak terlantar,” terangnya.
Untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial, sambungnya, pemerintah mengacu pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin. Selain itu, standar kemiskinan tidak ditentukan oleh pemerintah daerah, melainkan berdasarkan survei statistik yang dilakukan oleh BPS dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Sekadar diketahui, di dalam Permensos Nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin, itu dideteksi pada :
- kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja.
- pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir.
- pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran.
- tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir.
- tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah dan/atau plesteran. tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng.
- tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas. sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt ampere atau bukan listrik. (Adv)