Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gratispol Sudah Jalan, DPRD Kaltim Ingatkan Kampus Jangan Lambat Beri Kepastian Mahasiswa

    Juni 7, 2026

    Bukan Musuhan, Banyak Orang Kini Memilih Mengurangi Lingkaran Pertemanan

    Juni 7, 2026

    Big Mall Selalu Jadi Pilihan Warga Samarinda, Menghabiskan Akhir Pekan

    Juni 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Andi Satya dan Darlis Tak Langgar Etik, Polemik RDPU Selesai
    DPRD Kaltim

    Andi Satya dan Darlis Tak Langgar Etik, Polemik RDPU Selesai

    SittiBy SittiJuli 30, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Polemik dugaan pelanggaran etika dua anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur dalam insiden Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama RS Haji Darjad akhirnya berakhir. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim secara resmi memutuskan bahwa Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi tidak terbukti melanggar etik dalam insiden yang terjadi pada 29 April 2025 lalu.

    Keputusan ini diambil setelah BK DPRD Kaltim melakukan pemeriksaan dan pengkajian terhadap seluruh bukti serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

    “Alhamdulillah keputusan BK sudah keluar. Kami apresiasi karena BK telah menjalankan proses yang fair dan transparan,” ujar Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya saat diwawancarai Rabu 30 Juli 2025.

    Ia menekankan bahwa dirinya bersama Darlis tidak memiliki niat merendahkan profesi apa pun, termasuk advokat. Permintaan kepada kuasa hukum RS Haji Darjad agar meninggalkan forum disebutnya sebagai bagian dari menjaga jalannya diskusi tetap pada koridor kelembagaan.

    “Insyaallah semangat kami untuk menyuarakan kepentingan masyarakat tidak akan berkurang,” tambahnya.

    Saat ditanya apakah ada rencana menuntut balik pihak pelapor, Andi lebih memilih langkah damai.

    “Kita semua harus bisa hidup berdampingan. Tidak perlu ada tuntut-menuntut balik. Yang penting, semua pihak menghormati keputusan BK,” katanya.

    Senada, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi juga menyampaikan harapannya agar keputusan BK menjadi penutup polemik ini.

    “Kami berharap semua pihak menghargai dan menghormati keputusan BK. Ini negara hukum. Kami sudah mengikuti semua prosedur. Setelah keputusan keluar, kami anggap polemik ini selesai,” ucapnya.

    Darlis juga menegaskan bahwa dalam forum RDPU, DPRD mengundang pihak utama untuk mendapatkan penjelasan langsung, bukan melalui perwakilan hukum.

    “Ketika kami mengundang suatu pihak ke rapat, tentu kami ingin penjelasan langsung dari pihak utama yang bertanggung jawab. Itu bukan bentuk pelecehan terhadap profesi, tapi tata cara kerja kelembagaan,” jelasnya.

    Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, membenarkan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran etik atau tata tertib dewan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh berdasarkan tata tertib DPRD, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan kode etik DPRD.

    “Permintaan kepada kuasa hukum RS untuk meninggalkan ruang RDPU saat itu tidak melampaui kewenangan. Forum tersebut memang ditujukan untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak manajemen rumah sakit, bukan dari kuasa hukumnya,” kata Subandi dalam keterangan sebelumnya pada 21 Juli 2025.

    BK juga menyimpulkan tidak terdapat unsur pernyataan yang melecehkan profesi advokat. Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa perlu dilanjutkan ke mediasi maupun sidang etik.

    Sebagai informasi, laporan etik terhadap Andi Satya dan Darlis dilayangkan oleh DPD Ikadin Kaltim dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada 14 Mei 2025. Laporan tersebut menyoroti sikap kedua legislator saat meminta kuasa hukum RS Haji Darjad keluar dari ruang RDPU. Forum tersebut sebelumnya digelar DPRD Kaltim untuk menindaklanjuti keluhan pekerja RS Haji Darjad soal tunggakan gaji selama dua hingga tiga bulan.

    “Keputusan ini final secara kelembagaan. Ini soal menjaga marwah lembaga dan membangun relasi profesional yang sehat,” tutup Subandi.

    Andi Satya Adi Saputra Darlis Pattalongi Polemik RDPU RS Haji Darjad
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Gratispol Sudah Jalan, DPRD Kaltim Ingatkan Kampus Jangan Lambat Beri Kepastian Mahasiswa

    SittiJuni 7, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Program Gratispol pendidikan gratis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berjalan dan…

    Bukan Musuhan, Banyak Orang Kini Memilih Mengurangi Lingkaran Pertemanan

    Juni 7, 2026

    Big Mall Selalu Jadi Pilihan Warga Samarinda, Menghabiskan Akhir Pekan

    Juni 7, 2026

    Hingga Mei 2026, Realisasi Pajak Reklame Samarinda Baru Capai 12 Persen

    Juni 7, 2026

    Mengapa Tanah Mengeluarkan Aroma Khas Setelah Hujan? Ini Penjelasan Ilmiahnya

    Juni 7, 2026
    1 2 3 … 3,128 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.