Insitekaltim, Samarinda – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan mulai berlaku pada pekan depan, dengan keputusan final dijadwalkan pada rapat koordinasi hari Jumat.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, saat ini pihaknya masih mematangkan pembagian perangkat daerah yang akan menjalankan skema WFH dan Work From Office (WFO).
“Finalnya hari Jumat. Kita masih menghitung perangkat daerah mana saja yang WFO dan mana yang WFH, tapi kita sudah sepakat pelaksanaannya mulai minggu depan,” ujarnya usai rapat di Balai Kota Samarinda, Rabu, 8 April 2026.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap arahan pemerintah pusat, khususnya dalam mendukung ketahanan energi nasional.
“Ya harus kita ikuti perintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, terdapat tiga tujuan utama dari penerapan WFH di lingkungan Pemkot Samarinda. Pertama, mendukung kebijakan ketahanan energi nasional. Kedua, mendorong efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), baik untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi ASN. Ketiga, mengurangi emisi.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, Pemkot Samarinda tengah menyiapkan sistem dashboard monitoring yang akan digunakan untuk menghitung dampak kebijakan, seperti penghematan BBM, penurunan emisi, hingga efisiensi penggunaan listrik.
“Semua akan kita hitung dan laporkan setiap bulan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap berada dalam pengawasan ketat. Sistem absensi akan menggunakan teknologi geo-tagging, disertai kewajiban laporan harian. Selain itu, pegawai diwajibkan tetap aktif berkomunikasi.
“Kalau tiga kali panggilan tidak diangkat, itu bagian dari pelanggaran disiplin,” ujarnya.
Tak hanya itu, ASN yang bekerja dari rumah juga diwajibkan mengenakan batik nasional selama jam kerja. Pelanggaran terhadap seluruh ketentuan tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin kepegawaian.
Sementara, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap akan bekerja dari kantor. Di antaranya fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, sektor pendidikan, pemadam kebakaran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta layanan perizinan.
Andi Harun menegaskan, kebijakan WFH tidak sekadar bersifat administratif, tetapi harus memberikan dampak nyata.
“Kalau tidak disertai upaya konkret, kesannya hanya patuh secara administratif. Padahal tujuan utamanya adalah penghematan energi dan pengurangan emisi,” tegasnya.
Pemkot Samarinda juga berencana membuka akses data monitoring tersebut kepada publik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebagai bentuk transparansi kebijakan.

